Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan, 54 Data Pemilih Jadi Catatan dalam Pleno PDPB Triwulan III

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan, 54 Data Pemilih Jadi Catatan dalam Pleno PDPB Triwulan III

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran Pajril Fatra dan Oktiyas Afriza saat melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Rekapituasli PDPB Triwulan III Tahun 2026 di ruang rapat KPU Kabupaten Pesawaran, Rabu (30/9).

Pesawaran — Sebanyak 54 data pemilih menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Catatan tersebut terdiri atas data pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, dan pemilih yang pindah domisili yang ditemukan melalui uji petik di lapangan.

Catatan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melalui dua surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pesawaran. Surat pertama bernomor B-28/PM.00.02/K.LA-07/09/2026 disampaikan pada 25 September 2026, berdasarkan hasil uji petik dengan temuan 15 data pemilih meninggal dunia.

Selanjutnya, pada 29 September 2026, Bawaslu kembali menyampaikan surat saran perbaikan bernomor B-29/PM.00.02/K.LA-07/09/2026. Surat tersebut memuat 39 data pemilih, terdiri atas 32 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih ganda, dan 4 pemilih pindah domisili, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Catatan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu saat melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pesawaran di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, Rabu (30/9).

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran Pajril Fatra dan Oktiyas Afriza mengikuti langsung proses rekapitulasi tersebut. Rapat pleno turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran serta perwakilan partai politik se-Kabupaten Pesawaran.

Pajril Fatra mengatakan, hasil uji petik menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian data yang tercatat dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, data pemilih harus terus diperbarui agar perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam daftar pemilih.

“Angka dalam daftar pemilih harus punya dasar yang jelas. Ketika di lapangan ditemukan warga yang sudah meninggal, pindah domisili, atau terdapat data ganda, itu harus ditindaklanjuti. Jangan sampai data yang sudah berubah masih tercatat tanpa koreksi,” ujar Pajril.

Ia menegaskan, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu merupakan bagian dari proses pengawalan terhadap kualitas data pemilih. Setiap catatan yang ditemukan melalui uji petik perlu dikomunikasikan dan ditindaklanjuti agar data yang direkap semakin akurat.

Sementara itu, Oktiyas Afriza menilai pengawasan pada rapat pleno menjadi penting untuk memastikan hasil pemutakhiran yang dibahas KPU dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu tidak hanya mencermati proses rekapitulasi, tetapi juga membawa hasil pengawasan lapangan sebagai bahan dalam forum tersebut.

“Pengawasan data pemilih tidak berhenti ketika kita menemukan persoalan di lapangan. Catatan itu harus dibawa ke forum, disampaikan kepada KPU, dan dikawal tindak lanjutnya. Di situlah hasil pengawasan memiliki arti,” kata Oktiyas.

Menurutnya, 54 data yang menjadi catatan dalam dua surat saran perbaikan menunjukkan pentingnya pengecekan secara langsung terhadap data pemilih. Perubahan status pemilih, baik karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun persoalan data ganda, perlu ditangani agar tidak terbawa ke dalam daftar pemilih berikutnya.

“Data pemilih itu bergerak mengikuti perubahan masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan setiap perubahan tercatat dengan benar. Prinsipnya sederhana: data harus sesuai dengan orangnya, dan hak pilih warga yang memenuhi syarat tetap terlindungi,” ujarnya.

Pengawasan melekat pada rapat pleno tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Sebelumnya, Bawaslu melakukan uji petik di sejumlah wilayah untuk melihat kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.

Melalui rangkaian tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesawaran terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih, mulai dari pengecekan di lapangan, penyampaian saran perbaikan, hingga pengawasan pada forum rekapitulasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan perubahan kondisi masyarakat dapat ditindaklanjuti dalam proses PDPB.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan, 54 Data Pemilih Jadi Catatan dalam Pleno PDPB Triwulan III
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan, 54 Data Pemilih Jadi Catatan dalam Pleno PDPB Triwulan III
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan, 54 Data Pemilih Jadi Catatan dalam Pleno PDPB Triwulan III
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan, 54 Data Pemilih Jadi Catatan dalam Pleno PDPB Triwulan III
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan, 54 Data Pemilih Jadi Catatan dalam Pleno PDPB Triwulan III

Foto dan Editor : Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah

Tag
bawasluri
bawaslulampung