Temukan 44 Data Pemilih Potensi TMS, Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan kepada KPU
|
Pesawaran — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Saran perbaikan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor B-20/PM.00.02/K.LA-07/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026, yang memuat hasil pengawasan lapangan terhadap data pemilih pada periode Maret hingga Juni 2026.
Penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu dalam memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
Sebelum menyampaikan saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan uji petik data pemilih di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Gedong Tataan, Way Lima, dan Padang Cermin. Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa guna memperoleh informasi faktual mengenai kondisi data pemilih di lapangan.
Berdasarkan hasil uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menemukan 44 data pemilih potensial yang perlu dilakukan verifikasi dan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Pesawaran. Rinciannya meliputi 8 data pemilih berpotensi ganda di Kecamatan Padang Cermin, 7 data pemilih meninggal dunia dan 7 data pemilih pindah domisili di Kecamatan Gedong Tataan, serta 17 data pemilih meninggal dunia di Kecamatan Way Lima.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mutholib, mengatakan bahwa saran perbaikan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan konstruktif agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Saran perbaikan yang kami sampaikan merupakan hasil pengawasan faktual yang dilakukan secara langsung di lapangan. Bawaslu berkewajiban memastikan setiap temuan hasil pengawasan menjadi bahan evaluasi agar kualitas data pemilih terus mengalami penyempurnaan. Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbaiki data, tetapi memastikan hak pilih setiap warga negara tetap terlindungi," ujar Mutholib.
Ia menjelaskan, kualitas daftar pemilih menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus dilakukan secara berkesinambungan, termasuk pada masa non tahapan.
Menurutnya, proses pemutakhiran data tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu, tetapi memerlukan dukungan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan administrasi kependudukan maupun masyarakat sebagai pemilik hak pilih.
"Data pemilih yang berkualitas lahir dari kolaborasi dan keterbukaan informasi. Karena itu, kami berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat, terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan. Semakin cepat perubahan data diketahui, semakin baik pula kualitas daftar pemilih yang dihasilkan," tambahnya.
Mutholib juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak berhenti pada penyampaian saran perbaikan. Bawaslu akan terus melakukan pencermatan terhadap tindak lanjut yang dilakukan KPU sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan.
"Pengawasan bukan hanya soal menemukan persoalan, tetapi juga memastikan adanya penyelesaian. Kami berharap saran perbaikan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan tindak lanjut sehingga kualitas data pemilih di Kabupaten Pesawaran semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Melalui penyampaian saran perbaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara profesional dan berkelanjutan. Sinergi antara Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu mewujudkan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
Foto dan Editor : Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah