Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran Gelar Kajian Hukum Perbawaslu 1 Tahun 2025

Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran Gelar Kajian Hukum Perbawaslu 1 Tahun 2025

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Kajian Hukum Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Rabu (1/7).

Pesawaran — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran terus memperkuat kapasitas kelembagaan melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas pengawasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Kajian Hukum Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Rabu (1/7).

Kegiatan yang diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran beserta jajaran sekretariat ini menjadi ruang diskusi untuk mengkaji lebih dalam substansi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Melalui forum tersebut, seluruh peserta menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajian hukum tersebut turut menghadirkan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Mimi Abriyani, yang memberikan arahan secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam arahannya, Mimi menekankan bahwa penguasaan regulasi merupakan modal utama bagi setiap pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi pencegahan maupun pengawasan secara efektif.

"Regulasi harus dipahami secara utuh, bukan sekadar dibaca. Ketika setiap pengawas memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan, maka pelaksanaan pengawasan akan berjalan lebih terarah, memiliki standar yang sama, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah yang diambil," ujar Mimi.

Ia juga berharap kajian hukum tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu menjadi budaya belajar yang terus tumbuh di lingkungan Bawaslu.

"Pengawasan yang berkualitas selalu diawali dari peningkatan kapasitas sumber daya manusianya. Karena itu, saya berharap kajian hukum seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap jajaran Bawaslu semakin adaptif terhadap dinamika regulasi kepemiluan," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu investasi penting dalam menjaga kualitas pengawasan. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi fondasi bagi setiap keputusan dan langkah pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Regulasi bukan hanya menjadi pedoman kerja, tetapi juga menjadi pijakan moral dan hukum dalam menjalankan amanah pengawasan. Semakin kuat pemahaman kita terhadap aturan, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap kualitas pengawasan yang kita lakukan," ujar Fatihunnajah.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai substansi penting yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, mulai dari ruang lingkup pengawasan, metode pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Oktiyas Afriza, menilai bahwa kajian hukum menjadi sarana penting untuk membangun kesamaan pemahaman dalam menerapkan regulasi di lapangan.

"Kesamaan persepsi terhadap regulasi akan melahirkan kesamaan langkah dalam melakukan pengawasan. Dengan begitu, setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Oktiyas.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi, menegaskan bahwa regulasi menjadi instrumen utama dalam mengantisipasi berbagai dinamika yang muncul selama pelaksanaan pengawasan.

"Pemahaman hukum yang kuat akan membuat pengawas lebih percaya diri dalam mengambil keputusan. Setiap langkah pengawasan harus lahir dari pemahaman regulasi yang baik agar mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak," ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Pajril Fatra, mengajak seluruh jajaran untuk terus membangun budaya belajar sebagai bagian dari penguatan organisasi.

"Lembaga yang adaptif adalah lembaga yang tidak pernah berhenti belajar. Kajian hukum menjadi ruang untuk memperkaya pengetahuan, menyatukan cara pandang, dan memperkuat profesionalisme agar setiap pengawasan yang dilakukan memiliki kualitas yang semakin baik," ungkap Pajril.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Berbagai pengalaman dan pandangan yang disampaikan peserta menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat kualitas pengawasan serta meningkatkan koordinasi antardivisi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran Gelar Kajian Hukum Perbawaslu 1 Tahun 2025
Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran Gelar Kajian Hukum Perbawaslu 1 Tahun 2025

Foto dan Editor : Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah

Tag
bawasluri
bawaslulampung