Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Matangkan Pengelolaan Layanan Hukum yang Profesional dan Akuntabel

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Matangkan Pengelolaan Layanan Hukum yang Profesional dan Akuntabel

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pengelolaan layanan hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (25/5).

Pesawaran — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pengelolaan layanan hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (25/5).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Oktiyas Afriza, dan diikuti oleh jajaran sekretariat. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, serta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Dirga Santosa, yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Hadir pula Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Yenni Leontina.

Rapat fasilitasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan layanan hukum yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta pemberian layanan informasi dan konsultasi hukum kepada para pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Oktiyas Afriza, menegaskan bahwa layanan hukum memiliki peran strategis dalam mendukung kualitas tata kelola kelembagaan. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan standar pengelolaan layanan hukum agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan sesuai regulasi.

“Layanan hukum bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi lembaga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang tertib, profesional, dan akuntabel. Karena itu, pemahaman terhadap tata cara pengelolaan layanan hukum perlu terus diperkuat oleh seluruh jajaran,” ujar Oktiyas Afriza.

Menurutnya, penguatan layanan hukum pada masa non tahapan menjadi langkah penting dalam mempersiapkan kelembagaan yang semakin adaptif dan siap menghadapi berbagai dinamika kepemiluan di masa mendatang.

“Semakin baik sistem layanan hukum yang kita bangun, maka semakin kuat pula fondasi kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan. Pengelolaan yang baik akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, yang mengikuti kegiatan secara virtual, menyampaikan bahwa penguatan layanan hukum merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan kelembagaan.

“Setiap pelaksanaan tugas dan kebijakan kelembagaan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, pengelolaan layanan hukum perlu terus diperkuat agar mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Fatihunnajah.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas kinerja kelembagaan, khususnya dalam menghadapi perkembangan regulasi dan dinamika kepemiluan yang terus berkembang.

Pada kesempatan yang sama, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Dirga Santosa, yang hadir melalui Zoom Meeting, menyampaikan bahwa pengelolaan layanan hukum yang baik tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan layanan hukum harus dilaksanakan secara sistematis, terdokumentasi dengan baik, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas. Dengan demikian, setiap layanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan,” jelas Dirga.

Ia juga mendorong seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme layanan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang semakin efektif dan profesional.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan layanan hukum sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Matangkan Pengelolaan Layanan Hukum yang Profesional dan Akuntabel
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Matangkan Pengelolaan Layanan Hukum yang Profesional dan Akuntabel
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Matangkan Pengelolaan Layanan Hukum yang Profesional dan Akuntabel
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Matangkan Pengelolaan Layanan Hukum yang Profesional dan Akuntabel

Foto dan Editor : Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah

Tag
bawasluri
bawaslulampung