Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Hadiri Sidang PHP PSU di Mahkamah Konstitusi

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, saat menyampaikan keterangan resmi dalam sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (20/6).


Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, saat menyampaikan keterangan resmi dalam sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (20/6).

Jakarta – Bawaslu Kabupaten Pesawaran menghadiri sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (20/6).

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak, ini merupakan bagian dari proses perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, hadir langsung dalam persidangan dan menyampaikan keterangan resmi sebagai bentuk pelaksanaan tugas kelembagaan dalam proses penyelesaian sengketa hasil PSU.

"Hari ini kami menyampaikan keterangan yang memuat hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama seluruh tahapan PSU, khususnya terkait hal-hal yang menjadi objek sengketa dalam perkara PHP," jelas Fatihunnajah usai mengikuti persidangan.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk menyampaikan keterangan yang relevan dan objektif, sesuai dengan fakta hasil pengawasan di lapangan.

"Kami hadir untuk memberikan keterangan resmi yang relevan dan objektif, berdasarkan hasil pengawasan yang telah kami lakukan selama tahapan PSU di Kabupaten Pesawaran," ujarnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, turut hadir dalam persidangan. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan serta memastikan bahwa keterangan kelembagaan disampaikan secara utuh dan akurat sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan.

Foto : Humas Mahkamah Konsitusi
Penulis dan Editor : Rahmat Fatriansyah