Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan 14 Pemilih TMS
|
Pesawaran — Bawaslu Kabupaten Pesawaran melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pesawaran pada Senin, (8/12), bertempat di Aula KPU Kabupaten Pesawaran.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesawaran memastikan seluruh tahapan pleno berjalan terbuka, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, perwakilan Partai Politik, Stakeholder, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan saran perbaikan terhadap 14 pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar dilakukan penelusuran dan penyesuaian data sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Riki Sepriyanda, menyampaikan bahwa penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
“Bawaslu Kabupaten Pesawaran memberikan saran perbaikan terhadap 14 pemilih TMS yang berada di Kecamatan Gedong Tataan, agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bentuk pengawasan melekat yang kami lakukan pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih,” ujar Riki.
Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga setiap temuan dan saran perbaikan harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara teknis.
Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan jumlah pemilih sebanyak 366.543 pemilih, terdiri dari 187.323 pemilih laki-laki dan 179.220 pemilih perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan dan 148 Desa.
Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaporan perubahan data kependudukan, khususnya bagi pemilih yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili, guna mencegah terjadinya data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat pada tahapan Pemilu selanjutnya.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan transparan, akurat, dan berkualitas.
Foto : Humas KPU Kabupaten Pesawaran
Penulis dan Editor : Rahmat Fatriansyah