RYAN ARNANDO, PKD HARUS SEGERA DI BIMTEK TERKAIT PENGAWASAN COKLIT
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampaikan arahan tentang Pengawasan Coklit Data Pemilih.
#SahabatBawaslu Kabupaten Pesawaran, Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 akan dimulai pada Tanggal 12 Februari 2023, sehingga dipandang perlu melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Coklit Pemutakhiran Data kepada jajaran Panwaslu Kecamatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesawaran melaksanakan Rapat Dalam Kantor kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesawaran pada tanggal 09 Februari 2023 di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Pada kegiatan ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan arahan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Pencegahan selaku tim pengawasan pemutakhiran data ditingkat kecamatan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib menyampaikan bahwa pada tahapan Coklit ini, tugas kita dalah mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian data di setiap kepala keluarga.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa harus melakukan pengecekan terhadap Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU, apakah calon Pantarlih ini terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik atau dukungan Bakal Calon DPD Pemilu Tahun 2024.
"Diperlukan keseriusan dalam mengawasi pemutakhiran daftar pemilih ini, hal yang perlu dicermati adalah berkaitan dengan persoalan pekerjaan yang tidak masuk dalam pemilih seperti TNI/Polri , orang yang meninggal dunia, dan banyak permasalahan lainnya dari sisi regulasi." ujarnya
"Misalkan orang yang meninggal, Pantarlih wajib mencoretnya, TNI/Polri dan sebagainya. jika tidak dilakukan pencoretan, maka ini akan menjadi pelanggaran adminsitratif." sambung Mutholib
Mutholib juga menegaskan agar jajaran PKD memastikan Pantarlih melaksanakan coklit secara door to door, tidak megerjakan diatas meja. Jika jajaran pengawas Pemilu tidak melaksanakan pengawasan dengan benar, maka akan ada banyak permasalahan yang tutupnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando memberikan arahan yang berkenaan dengan bagaimana aturan teknis pelaksanaan Coklit Data Pemilih. Menurutnya jajaran Pengawas Pemilu harus mempelajari dan faham Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan turunannya yaitu PKPU 7 Tahun 2022 dan 2023.
Menurut Ryan, Data Pemilih ini adalah jantungnya Pemilu, karena bicara tentang pemilu maka kita berbicara tentang Pemilih. Data Pemilih yang baik, maka akan linear dengan hasil Pemilu, disamping dengan tantangan-tantangan lainnya, maka ini menjadi konsentrasi kita bersama pada Pemilu ini.
"Kemarin pada saat pelantikan dan bimtek PKD, saya sampaikan berkaitan dengan tugas, kewajiban dan kewenangan Pengawas Pemilu. PKD ini orang terdepan dalam mengawasi Pemilu, dapat dikatakan pekerjaannya paling berat dalam mengawasi pemilu." ujarnya
Ryan Arnando menyampaikan PKD adalah orang pertama yang bersentuhan secara langsung pada setiap kejadian, dimana mereka dituntut untuk purna waktu dalam mengawasi Pemilu ini, sehingga sangat diperlukan komitmen dalam mengawasi.
"Saya ingin menyampaikan tiga hal kepada Jajaran Panwaslu Kecamatan yang hadir pada hari ini, agar segera melakukan
- Bimbingan Teknis kepada PKD berkenaan dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih, tentang bagaimana cara mengisi form A. lakukan Bimtek sebelum tanggal 12 Februari 2023. From A dibedah sampai PKD menguasai bagaimana cara mengisinya atau bisa disiasati dengan cara yang lain dan jangan sampai PKD tidak menguasai form A.
- Awasi terkait dengan Pantarlih, adanya dugaan 23 orang Pantarlih yang terlibat partai politik, sampaikan segera himbauan kepada PPK untuk di tindaklanjuti, ini merupakan tindakan pencegahan.
- Strategi bagaimana coklit dapat dilakukan pengawasan secara melekat, bagaimana strateginya nanti yang akan dilakukan oleh pengawas pemilu ditingkat Kecamatan dan Desa." jelasnya
Selanjutnya Ryan Arnando juga menyampaikan agar PKD harus memastikan Pantarlih melakukan coklit secara door to door, jika tidak dilakukan maka ini menjadi pelanggaran. selanjutnya setelah di coklit maka dilakukan penembpelan stiker, jika tidak ditempel maka dijadikan temuan tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Bidang Pencegahan yang didampingi oleh staf yang membidangi Divisi Pencegahan.
Fotografer : Rahmat Fatriansyah
Penulis : Istiqomah