RISWANTO, KUATKAN PASAL INOVASI KEHUMASAN
|
Riswanto sampaikan DIM Perbawaslu Kehumasan Pada Rapat Bawaslu Provinsi Lampung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sekaligus Koordinator Divisi Kehumasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Riswanto sampaikan pentingnya strategi dan inovasi-inovasi yang harus dilakukan oleh Kehumasan Bawaslu pada pelaksaan Rapat Inventarisasi masalah dan pembahasan Perbawaslu Kehumasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (03/02/2023).
selain dari penyampaian tamabahan pasal, Riswanto juga sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah kehumasan yang berkaitan dengan kurangnya personil SDM dalam mengelola kehumasan di tingkat Kabupaten/Kota, yang dianggap tidak selaras dengan pekerjaan kehumasan yang harus tayang segera.
"mengedit foto, kemudian menguploadnya di media sosial belum lagi berita yang harus di tulis segera di website lembaga. Meskipun terlihat sepele ternyata ini juga membutuhkan waktu, fikiran dan energi, jika hanya dikerjakan oleh satu orang saja maka akan banyak yang terbengkalai." ucapnya
"selain itu juga dibutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung, sehingga pekerjaan kehumasan juga dapat dilakukan secara maksimal." tegasnya
Adapun daftar inventarisasi masalah yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran yaitu berkaitan dengan adanya kewenangan penyelenggara adhoc dalam hal ini Panwaslu Kecamatan juga tertulis dalam Peraturan Bawaslu, sehingga ada kejelasan bagi Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan kehumasan.
DIM selanjutnya berkaitan dengan Pasal tentang tugas Koordinator Kehumasan yang diharapkan mampu membuat strategi dan inovasi-inovasi yang positif terhadap Kehumasan Bawaslu. Menurutnya penting bagi Koordinator Kehumasan membuat inovasi yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksana Kehumasan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Staf Bawaslu 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah pengumpulan DIM dan penambahan Pasal pada Draft Peraturan Bawaslu tentang Kehumasan.
Fotografer : Tim Humas Bawaslu Lampung
Penulis : Istiqomah