Perkuat Pemahaman Regulasi Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Pesawaran Gelar Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025
|
Pesawaran — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kajian Hukum Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Rabu (1/7).
Kegiatan ini menjadi forum diskusi dan pendalaman substansi regulasi bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran agar memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, diharapkan setiap pelaksanaan tugas pengawasan dapat dilakukan secara profesional, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajian hukum dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, serta diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran Oktiyas Afriza, Aji Purwadi, dan Pajril Fatra, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran Kukuh Julian, beserta jajaran sekretariat. Kegiatan juga mendapat penguatan dari Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Mimi Abriyani, yang hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam arahannya, Fatihunnajah menegaskan bahwa penguatan pemahaman regulasi merupakan kebutuhan yang harus terus dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, pengawasan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada pengalaman lapangan, tetapi juga pada kemampuan memahami dan menerapkan regulasi secara tepat.
“Regulasi adalah fondasi utama dalam setiap langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Karena itu, pemahaman terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 harus benar-benar dikuasai agar setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fatihunnajah.
Ia menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses yang sangat penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap proses tersebut harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan pemahaman regulasi yang kuat.
Sementara itu, Mimi Abriyani menyampaikan bahwa kajian hukum memiliki peran strategis dalam menyamakan persepsi antarpengawas pemilu. Menurutnya, kesamaan pemahaman terhadap regulasi akan membantu Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif dan terukur.
“Pemahaman regulasi yang seragam akan memperkuat kualitas pengawasan di setiap tingkatan. Kajian hukum seperti ini penting untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu memiliki standar pemahaman yang sama dalam menerapkan ketentuan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” jelas Mimi.
Ia juga mengapresiasi komitmen Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang terus melakukan penguatan kapasitas internal sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Oktiyas Afriza menilai bahwa kajian hukum tidak hanya menjadi ruang untuk membaca regulasi, tetapi juga sarana untuk memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik pengawasan di lapangan.
“Kajian hukum membantu kita melihat regulasi tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari sisi implementasinya. Dengan pemahaman yang mendalam, pengawas dapat mengambil langkah yang lebih tepat, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum ketika menghadapi dinamika di lapangan,” ungkap Oktiyas.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, termasuk ruang lingkup pengawasan, mekanisme pengawasan PDPB, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian data pemilih.
Selain memperdalam substansi regulasi, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi antardivisi dan kesekretariatan dalam memperkuat sinergi pelaksanaan pengawasan. Berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan peserta menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Pesawaran.
Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat pemahaman terhadap regulasi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Dengan pengawas yang memiliki pemahaman hukum yang baik dan seragam, diharapkan pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak pilih masyarakat serta terwujudnya demokrasi yang berintegritas.
Foto dan Editor : Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah