Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PEREKRUTAN PANWASLU KECAMATAN

Gambar Pengumuman Perekrutan Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Memanggil!

#SahabatBawaslu, sebelum #SahabatBawaslu mendaftar, Awasmin akan menjelaskan terlebih dahulu apa tugas Panwaslu Kecamatan berdasarkan Pasal 105, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

A. Panwaslu Kecamatan melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu;

B. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

C. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
D. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
E. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan

F. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
G. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
H. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
I. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagaimana?

Sudah siap menjadi bagian dari Pengawas Pemilu.

#SahabatBawaslu Berikut kami lampirkan Pengumuman Pendaftaran dan Formulir Pendaftaran Panwaslu Kecamatan.

PengumumanDownload LAMPIRAN-FORMULIR-PENDAFTARANDownload

Apabila #SahabatBawaslu sudah mendownload dan mengisi formulir pendaftaran diatas, pendaftar dapat menyerahkan secara langsung formulir pendaftaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran, yang beralamatkan di Jl. A. Yani No. 113 Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Adapun Waktu Pendaftaran dimulai Pada Tanggal 21 s.d 27 September 2022, pada Jam Kerja Pukul 09.00 - 17.00 WIB.

Kami Tunggu kehadirannya!

Tag
PENGUMUMAN