PENGUMUMAN PENETAPAN ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
|
Pengumuman Media Sosial
Tabik Pun!
Selamat Pagi #SahabatBawaslu Kabupaten Pesawawaran, Semoga senantiasa diberikan kesehatan untuk menjalani hari-hari penuh semangat dan bahagia.
#SahabatBawaslu sebelumnya Kami ucapkan terimakasih kepada #SahabatBawaslu Kabupaten Pesawaran atas partisipasinya mengikuti tahapan demi tahapan perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, dimulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis sampai pada tes wawancara.
Mungkin tidak mudah bagi sebagian #SahabatBawaslu Kabupaten Pesawaran yang sudah menyempatkan diri mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 20 Oktober 2022, sejak pagi s.d malam hari.
#SahabatBawaslu Kabupaten Pesawaran, berikut kami sampaikan pengumuman penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesawaran pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
PENGUMUMAN-NAMA-NAMA-TERPILIHDownloadBawaslu Kabupaten Pesawaran mengucapkan selamat kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesawaran yang terpilih, dan kami berharap jangan berkecil hati kepada #SahabatBawaslu Kabupaten Pesawaran yang belum terpilih.
Semoga Semangat Kepemiluan tidak ikut surut, dan bersama-sama kita jadikan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang demokratis dan berkualitas khususnya di Kabupaten Pesawaran.
Catatan: Bagi Panwaslu Kecamatan yang terpilih, untuk segera melengkapi surat keterangan sehat Rohani dan Bebas Narkota, ditunggu maksimal pada Hari Kamis, 27 Oktober 2022 pada jam kerja 08.00 s.d 17.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran (Jl. A. Yani No 113 Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran).
Informasi mengenai pelantikan dan prosedur lebih lanjut, cek terus website dan Media Sosial Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Terimakasih.
Kami tidak bosan-bosan mengingatkan, jika terdapat dugaan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang bermasalah. #SahabatBawaslu Kabupaten Pesawaran dapat mengisi formulir tanggapan masyarakat berikut, dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran sebelum ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan.
Tanggapan-Masyarakat-3Download