Pemusnahan Surat Suara Lebih dan Rusak, Bawaslu Pesawaran Lakukan Pengawasan Langsung
|
Pesawaran – Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025, Bawaslu Pesawaran melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pemusnahan kelebihan surat suara yang digelar oleh KPU Pesawaran pada Jumat (23/5) di Gudang Logistik KPU Pesawaran.
Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Pesawaran, Pajril Fatra, guna memastikan proses pemusnahan berjalan berdasarkan prinsip kehati-hatian, sesuai regulasi, serta menjamin tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara pada PSU di Pesawaran.
Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 7.579 lembar, yang terdiri dari 7.566 lembar surat suara lebih. yakni surat suara yang tidak digunakan karena melebihi jumlah kebutuhan pemilih di TPS dan 13 lembar surat suara dalam kondisi rusak. Seluruh surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di area yang telah disiapkan secara terbuka.
“Pengawasan terhadap proses pemusnahan ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan logistik dalam PSU, dilakukan sesuai prosedur. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pesawaran,” ujar Pajril Fatra di sela kegiatan.
Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan dari KPU Provinsi Lampung, jajaran Anggota dan Sekretariat KPU Pesawaran, serta unsur pengamanan dari SatIntelkam Polres Pesawaran, yang turut menyaksikan proses pemusnahan sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.
Bawaslu Pesawaran menekankan bahwa pengawasan terhadap logistik, termasuk proses pemusnahan, menjadi bagian dari penguatan sistem demokrasi yang berintegritas. Seluruh proses yang dilakukan secara terbuka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya PSU dan hasil akhirnya.
Foto dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah