Pastikan Pendaftaran Pasangan Calon Pengganti Sesuai Aturan, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat
|
Pesawaran — Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesawaran melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Kegiatan pengawasan ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran sejak 8 hingga 10 Maret 2025.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran calon pengganti berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip penyelenggaraan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan putusan MK sekaligus memastikan seluruh proses lanjutan Pemilihan berjalan sesuai aturan.
“Bawaslu Pesawaran hadir secara aktif di setiap tahapan pendaftaran untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mematuhi prosedur dan standar yang berlaku,” pungkas Fatih.
Sebelumnya, ia juga telah mengimbau kepada seluruh partai politik pengusung agar lebih cermat dan memastikan pasangan calon yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun substansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami juga sebelumnya telah mengimbau partai politik agar dapat menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab. Salah satunya, degan memastikan pasangan calon yang diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pesawaran sekaligus Penanggung Jawab (PIC) Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Oktiyas Afriza, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi pengawasan secara menyeluruh, baik terhadap aspek administrasi pendaftaran maupun proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Pesawaran.
“Kami melakukan pengawasan secara langsung terhadap setiap tahapan pendaftaran, mulai dari penerimaan berkas, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga penetapan calon. Semua proses ini akan diawasi secara langsung untuk memastikan berjalan transparan dan sesuai regulasi,” jelas Oktiyas.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran pengawas di tingkat kecamatan turut dilibatkan untuk memantau dinamika di wilayah masing-masing sebagai bagian dari sistem pengawasan berlapis yang diterapkan Bawaslu Pesawaran.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Pesawaran selama masa pendaftaran yang berlangsung pada 8–10 Maret 2025, tercatat terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang mengajukan berkas pendaftaran ke KPU Pesawaran, yaitu:
Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt, yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftar pada Senin, 10 Maret 2025 pukul 17.45 WIB
Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M., yang diusung oleh Partai Demokrat, mendaftar pada Senin, 10 Maret 2025 pukul 21.03 WIB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Pesawaran menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon pengganti berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan hingga penetapan pasangan calon pengganti. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran,” tutup Fatih.
Foto dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah