PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMILU
|
Oleh Muhammad Badrus Sholeh Ramdani, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatn rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam kata lain, pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas
Praktik pengawasan Pemilu memiliki beberapa sifat yang berbeda, tergantung dari siapa yang melakukan, sejauh mana kewenangan yang dimiliki, dan cakupan dari pengawasannya. Secara umum praktik pengawasan Pemilu dibedakan menjadi tiga tipologi, pertama, Electoral Observation, tugas dari observer sebatas mengumpulkan informasi seputar pelaksanaan pemilu dan memberikan simpulan atas pelaksanaan pemilu dengan memberikan penilaian (value judgement) terhadap proses penyelenggaraan Pemilu. Kedua, Electoral Monitoring, praktik pengawasan ini sudah memiliki otoritas atau legitimasi untuk melakukan pengamatan pada pelaksanaan pemilu dan memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses jika ada norma pemilu yang dilanggar.
Aktor yang biasa menjadi Pemantau pemilu adalah lembaga independen yang telah mendapatkan akreditasi oleh KPU/penyelenggara pemilu. Ketiga, Electoral Supervisory, adalah lembaga pengawas pemilu. Jika dibandingkan dengan observer dan pemantau pemilu, pengawas pemilu memiliki tugas dan kewenangan yang lebih kompleks. Karena Pengawas Pemilu merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh Negara dan memiliki tugas khusus untuk melakukan pengawasan Pemilu.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu dapat dibedakan menjadi sejumlah kegiatan. Pertama, melakukan pendidikan pemilih. Kedua, melakukan sosialisasi tata cara setiap tahapan Pemilu. Ketiga, melakukan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu dan menyampaikan penilaian atas Pemilu berdasarkan hasil pemantauan. Keempat, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu baik pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu maupun pelanggaran ketentuan administrasi Pemilu dan pelanggaran ketentuan Pidana Pemilu. Kelima, mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak pihak lain untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih (termasuk mengecek nama sendiri dan anggota keluarga lain dalam Daftar Pemilih Sementara). Keenam, menjadi peserta kampanye Pemilu (mendukung peserta Pemilu tertentu dan/atau mengkritik peserta Pemilu lainnya). Ketujuh, memberikan suara pada hari pemungutan suara, menyaksikan proses penghitungan suara di TPS, menjadi Saksi yang mewakili Peserta Pemilu, dan/atau menjadi anggota KPPS/PPS/PPK. Kedelapan, ikut berperan dalam proses pemberitaan tentang Pemilu di media cetak atau proses penyiaran tentang Pemilu di media elektronik. Kesembilan, ikut berperan dalam Lembaga Survey yang melaksanakan proses penelitian tentang Pemilu dan penyebar luasan hasil penelitian kepada masyarakat umum. Kesepuluh, ikut serta dalam proses Penghitungan Cepat (Quick Count) atas hasil Pemilu di TPS dan menyebar-luaskan hasilnya kepada masyarakat. Kesebelas, menjadi relawan untuk memastikan integritas hasil Pemilu dengan merekam dan menyebar-luaskan hasil perhitungan suara di TPS kepada masyarakat melalui berbagai media yang tersedia.
Kegiatan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu, menyampaikan pengaduan tentang dugaan pelanggaran Pemilu, kegiatan Penghitungan Cepat, dan kegiatan merekam dan menyebar-luaskan hasil Pemilu merupakan sebagian kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu yang tujuannya untuk memastikan suara setiap pemilih menjadi bagian dari keputusan KPU tentang hasil Pemilu.
Kegiatan partisipasi lainnya merupakan upaya untuk memastikan setiap pemilih memberikan suara secara cerdas. Kegiatan partisipasi seperti ini dapat dilakukan oleh pemilih (sendiri atau berkelompok), LSM, lembaga pemantau Pemilu, peserta Pemilu, lembaga survey, mereka yang berkarya di media massa, akademisi, kelompok profesi, dan organisasi kemasyarakatan.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatn rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam kata lain, pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. Partisipasi masyarakat dalam pemilu, khususnya memilih siapa yang akan menjadi pemimpin dan siapa yang akan menjadi wakil-wakil rakyat di parlemen, merupakan indikator keberhasilan demokrasi.
Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu.
Partisipasi masyarakat dalam memilih pada Pemilu bisa tergambar dari banyak tidaknya masyarakat yang memilih golput. Golput dapat juga disebut sebagai perilaku apatis (acuh), tidak berpartisipasi dengan kegiatan memilih pemimpin atau wakil rakyat. Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perwujudan Demokrasi melalui kegiatan Pemilu mensyaratkan warga untuk ikut terlibat dalam memberikan suaranya.
Tanpa adanya upaya melibatkan masyarakat, maka Pemilu hanya akan menjadi kegiatan formalitas demokrasi. Di beberapa negara, dalam penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat dalam Pemilu sering menjadi topik utama diskusi sebuah negara demokrasi. Hal tersebut berkaitan dengan tingkat legitimasi hasil Pemilu, karena akan menentukan orang-orang yang dipilih oleh rakyat untuk menduduki jabatan tertentu.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan suaranya juga berkaitan dengan kepercayaan warga negara pada demokrasi dalam bentuk Pemilu yang akan mewakili mereka untuk menjalankan mandat rakyat dan menjadi perwakilan di parlemen.