Lompat ke isi utama

Berita

KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMILU 2024

Oleh : Mariatul Kiptiyah, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.

Sesuai amanat dari konstitusi, Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi  partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. Sebagai pemegang kedaulatan, posisi masyarakat dalam Pemilu bukanlah obyek untuk diekploitasi  dukungannya, melainkan ditempatkan sebagai subyek yang mengawal integritas Pemilu, salah satunya melalui pengawasan.

Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktivitas pengawasannya. Salah satunya  adalah dengan mengajak segenap, kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan. Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu.

Jadi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu 2024 sangat diperlukan agar terciptanya Pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan asas – asas Pemilu dan amanat konstitusi.

Tag
OPINI