Lompat ke isi utama

Berita

KESEKRETARIATAN TAMBAH PENGETAHUAN PERBAWASLU

Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Infromasi, Riswanto beserta Staf sedang Mengkaji Perbawaslu 4 Tahun 2018.

Pesawaran – Dalam rangka menindaklanjuti Launching Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024, Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Riswanto dan Staf Sekretariat ikut Mengkaji Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantau Pemilu, Jumat (17/06/2022)

Pada 8 Juni 2022, Bawaslu RI telah melaksanakan launching pendaftaran pemantau Pemilu Tahun 2024 yang diikuti secara serentak oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga dipandang perlu untuk mengkaji Peraturan Bawaslu Tentang Pemantau Pemilu.

Sebagai Koordinator Divisi Hukum, Riswanto mengajak staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran memahami pengertian sesungguhnya Pemantau Pemilu, Tugas dan Tanggung Jawab, serta hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Dok. Staf Sekretariat ikut Mengkaji aturan Pemantau Pemilu

“Seperti kita ketahui Bersama bahwa Bawaslu sudah mulai membuka pendaftaran Pemantau Pemilu, maka dari itu diperlukan adanya kesiapan kelembagaan dalam memahami apa itu Pemantau Pemilu dan persyaratan apa saya yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilu”. Ujarnya

Menurut Riswanto, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 akan menjadi acuan sementara untuk dipelajari jika kita ingin mengetahui lebih rinci mengenai Pemantau Pemilu dikarenakan Bawaslu RI belum mengeluarkan Perbawaslu terbaru mengenai Pemantau Pemilu.

“Untuk sementara kita masih menggunakan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 untuk mempelajari lebih rinci mengenai pengertian dan hal lainnya yang berkaitan dengan Pemantau Pemilu ”. Ujar Ris sapaan akrabnya

Riswanto juga mengkaji beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Pemantau Pemilu.

“Kita dapat juga melihat di Pasal 435 undang-undang 7 Tahun 2017, dimana disana juga dijabarkan mengenai Pemantau Pemilu beserta tugas dan kewajibannya ”. Ujarnya

Selain itu juga, Riswanto menghimbau kepada jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan seperti formulir pendaftaran, dan lain-lain yang menunjang pelaksanaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Tag
BERITA