KESEKRETARIATAN LAKUKAN SIMULASI PROSES PENANGANAN PELANGGARAN
|
Simulasi Proses Penyerahan Berkas Informasi Dugaan Pelanggaran.
Pesawaran – Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Pesawaran adakan Simulasi Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selasa, (21/06/2022)
Menurut Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu, tugas dan wewenang Bawaslu tidak hanya mengawasi setiap proses tahapan Pemilu, terdapat tugas lainnya yang saling berkaitan yaitu Penanganan Pelanggaran terhadap adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Sebagai Pengawas Pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Pesawaran tidak memprediksi kapan dan apa saja permasalahan kepemiluan akan terjadi, sehingga dipandang perlu dilakukannya simulasi Proses Penanganan Pelanggaran kepada Staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Pada kegiatan ini, staf kesekretariatan berbagi peran masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Mulai dari Pelapor, Terlapor, Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Staf Bawaslu yang Bertugas sebagai notulensi, dokumentasi, dan pemimpin sidang.
Selanjutnya proses simulasi dimulai dari proses penyerahan berkas informasi dugaan pelanggaran kepada petugas Bawaslu, kemudian pemberian tanda bukti penerimaan berkas, dilanjutkan dengan kajian informasi awal, jika memenuhi syarat formil dan materil akan dilanjutkan dengan pemanggilan Pelapor, Terlapor, Saksi-saksi untuk dilakukan proses kalrifikasi, dst. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
Dok. Simulasi Kajian Informasi Awal.Pelaksanaan simulasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru bagi staf yang belum pernah ikut serta pada proses penanganan pelanggaran, dan mengingatkan kembali kepada staf Divisi Penanganan Pelanggaran mengenai tata cara dan mekanisme yang harus di evaluasi dan diperbaiki jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 ini.
- Fotografer : Riki Seprianda dan Istiqomah
- Ditulis Oleh Istiqomah