Bawaslu Pesawaran Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan dari Partai Demokrat
|
Pesawaran — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesawaran menerima permohonan penyelesaian sengketa tahapan pencalonan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pesawaran pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/03).
Permohonan tersebut diajukan secara langsung oleh Aries Sandi Darma Putra, selaku Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, didampingi sejumlah pengurus partai, dan diterima oleh jajaran Bawaslu Pesawaran di Sekretariat Bawaslu Pesawaran.
Permohonan penyelesaian sengketa ini didasarkan pada Berita Acara KPU Pesawaran Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 tentang Penerimaan Pendaftaran/Pengganti Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa penyampaian permohonan penyelesaian sengketa merupakan hak peserta Pemilihan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, apabila terdapat keberatan terhadap keputusan atau penetapan KPU dalam tahapan pencalonan.
“Bawaslu Pesawaran akan menindaklanjuti setiap permohonan sengketa sesuai mekanisme dan prosedur yang telah diatur. Kami memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan,” ujar Fatihu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan dengan penyelenggara maupun antar peserta Pemilihan pada setiap tahapan, termasuk tahapan pencalonan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses Pemilihan Kepala Daerah di Pesawaran.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh peserta Pemilihan memiliki kesempatan yang sama, serta setiap keputusan yang diambil berdasar pada bukti dan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pesawaran, Oktiyas Afriza, menyampaikan bahwa pada hari ini permohonan penyelesaian sengketa, akan dilakukan tindaklanjut sesuai dengan tahapan penanganan sengketa yang meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas, kajian awal, hingga sidang pemeriksaan nantinya.
“Setiap permohonan akan diverifikasi secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan objektif dan memberikan ruang keadilan bagi seluruh pihak,” jelas Oktiyas.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Pesawaran akan memperkuat koordinasi internal serta Bawaslu Lampung dalam proses penanganan sengketa ini agar seluruh prosedur berjalan efektif dan terbuka.
“Bawaslu hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak keadilan elektoral. Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepastian hukum dan adil bagi peserta Pemilihan,” tutupnya.
Foto dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah