Bawaslu Pesawaran Petakan 17 Potensi Kerawanan pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara PSU Pilkada 2025
|
Pesawaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2025. Pemantauan ini mencakup seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBERJURDIL).
"Kami perlu memaksimalkan upaya pencegahan, seperti memberikan surat imbauan ke jajaran KPU, koordinasi dengan pihak terkait, serta supervisi dan edukasi kepada penyelenggara agar setiap potensi pelanggaran dapat ditangani sejak dini," ujar Mutholib.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi pemilih dengan mengajak masyarakat hadir dan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Sabtu, 24 Mei 2025.
"Partisipasi yang tinggi akan berkontribusi pada legitimasi hasil pemilu yang lebih kuat. Oleh karena itu, kami mengimbau jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk aktif melakukan sosialisasi," tambah Mutholib.
Berikut ini adalah 17 potensi kerawanan yang teridentifikasi di TPS saat pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran:
KPPS tidak menempelkan foto dan nama Pasangan Calon dan daftar DPT, DPTb, serta DPK di papan pengumuman.
Ketua KPPS membuka atau menutup kotak suara tanpa pengawasan pihak terkait.
Pemilih yang tidak membawa KTP tetap diizinkan mencoblos.
KPPS tidak meminta pemilih mengisi daftar hadir.
KPPS tidak melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara.
Jumlah surat suara tidak sesuai dengan jumlah DPT, DPTb, dan DPK.
KPPS belum memahami ketentuan sah/tidak sahnya surat suara.
Kesalahan dalam pencatatan perolehan suara pasangan calon oleh KPPS.
Hasil penghitungan suara tidak dicatat sesuai dengan format yang ditetapkan.
KPPS tidak mengetahui mekanisme koreksi atas kesalahan penulisan formulir model C-Hasil.
KPPS melarang saksi dan pengawas mendokumentasikan formulir model C-Hasil.
Penggandaan model C-Hasil salinan dilakukan di luar TPS.
KPPS tidak membuat atau menandatangani Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.
KPPS tidak memberikan salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada saksi dan pengawas.
Keberatan dari saksi dan pengawas tidak ditanggapi.
Penghitungan suara tidak dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Saksi yang hadir enggan menandatangani formulir model C-Hasil.
Dengan pemetaan ini, Bawaslu Pesawaran berharap seluruh jajaran penyelenggara dapat bekerja lebih cermat dan bertanggung jawab serta Pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran dapat berlangsung tanpa pelanggaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah