Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan 8 Pemilih TMS dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan I 2026

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan 8 Pemilih TMS dalam Pleno PDPB Triwulan I 2026


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, saat, menyampaikan imbauan dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan I 2026 di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, Kamis (2/4)

Pesawaran — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyampaikan saran perbaikan terhadap temuan 8 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, Kamis (2/4).

Saran perbaikan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah bersama Anggota Mutholib dan Pajril Fatra kepada KPU Kabupaten Pesawaran sebagai bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan guna memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih.

Dalam forum rapat pleno tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, mengimbau kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB secara terbuka melalui laman dan media sosial resmi, serta memanfaatkan aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya.

“Transparansi informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengakses data pemilih secara luas,” ujar Fatihunnajah.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap data pemilih, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, pemilih yang melakukan perubahan data maupun pemilih baru.

“Setiap perubahan data diharapkan segera disampaikan kepada Bawaslu guna mencegah terjadinya data ganda serta masuknya pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih,” ujar Fatihunnajah.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib, menjelaskan bahwa pemilih TMS dalam saran perbaikan tersebut berasal dari Kecamatan Gedong Tataan, yang tersebar di Desa Bernung, Kurungan Nyawa, Padang Ratu, Sungai Langka, dan Gedong Tataan.

“8 (delapan) pemilih tersebut telah dinyatakan meninggal dunia dan didukung dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan data oleh KPU Kabupaten Pesawaran,” jelas Mutholib.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB agar data pemilih yang dihasilkan tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Berita Acara KPU Nomor 092/PP.07-BA/1809/2026 tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih tercatat sebanyak 369.170 orang, yang terdiri dari 188.664 pemilih laki-laki dan 180.506 pemilih perempuan. Berdasarkan catatan pengawasan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan Triwulan IV Tahun 2025 yang tercatat sebanyak 366.543 pemilih, atau bertambah sebanyak 2.627 pemilih.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan bersama Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Evan Sefdiyansyah, Ryan Arnando, Dede Fadilah, dan Ferli Niti Yudha, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Amri Fahada Syehrun, jajaran stakeholder Kabupaten Pesawaran, serta perwakilan Partai Politik.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan 8 Pemilih TMS dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan I 2026
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan 8 Pemilih TMS dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan I 2026
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Sampaikan Saran Perbaikan 8 Pemilih TMS dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan I 2026

Foto dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah

Tag
bawaslulampung
bawasluri