Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Petakan Potensi TPS Rawan pada Pilkada Tahun 2024

Koordinator Divisi Pencegehan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mutholib

Koordinator Divisi Pencegehan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mutholib.

Pesawaran – Dalam rangka mempersiapkan pengawasan hari pemungutan suara pada Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran semakin memperkuat upaya pengawasan dengan memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai gangguan atau hambatan yang berpotensi terjadi pada hari pemungutan suara.

Pemetaan ini mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2024, yang menginstruksikan jajaran Bawaslu untuk menganalisis kerawanan TPS berdasarkan tujuh indikator utama.

Koordinator Divisi Pencegehan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mutholib, menjelaskan bahwa pemetaan TPS rawan adalah bagian dari strategi pencegahan yang menitikberatkan pada identifikasi dini untuk memastikan kelancaran setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan.

“Kami melakukan pemetaan TPS rawan merupakan bagian dari strategi pencegahan berdasarkan data historis, laporan masyarakat, dan kondisi geografis. Identifikasi ini berfokus 8 variabel dan 28 indikator kerawanan, seperti potensi pengguna hak pilih, intervensi pemilih/penyelenggara, politik uang, politisasi SARA, netralitas ASN, Kepala Desa, perangkat desa termasuk penyelenggara, logistik Pemilihan, lokasi TPS dan jaringan internet serta listrik,” ujar Mutholib.

Berdasarkan hasil analisis Bawaslu Pesawaran terdapat 395 TPS rawan. Kerawanan paling tinggi yaitu indikator pengguna hak pilih terdapat 272 TPS rawan terkait DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, riwayat PSU/PSSU.

Juga terdapat 54 TPS yang kerawanan dalam penetuan lokasi TPS, 45 TPS yang mengalami kendala jaringan internet dan listrik. Selain itu, terdapat 24 TPS yang rawan dalam logistik, isu netralitas dan politik uang,

Mutholib menambahkan bahwa proses pemetaan ini, Bawaslu melibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa berdasarkan data dilapangan. Data ini akan menjadi acuan Bawaslu dalam penyusunan strategi mitigasi kerawanan.

“Dalam proses pemetaan ini, kami melibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Hasil dari pemetaan ini akan menjadi acuan penting dalam mengalokasikan sumber daya pengawasan dan menyusun strategi mitigasi terhadap potensi kerawanan,” ucap Mutholib.

Melalui pemetaan ini, Bawaslu telah menyusun strategi khusus untuk mengawasi TPS yang teridentifikasi rawan, seperti pelaksanaan patroli pengawasan dan pengawasan intensif pada hari pemungutan suara.

“Langkah strategis Bawaslu terhadap TPS yang memiliki kerawanan adalah dengan melakukan patroli pengawasan dan pengawasan lebih intensif pada hari pemungutan suara di TPS rawan untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.

Mutholib juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pilkada. 

“Kami harap masyarakat tidak segan melapor jika menemukan pelanggaran di TPS, karena pengawasan partisipatif adalah kunci keberhasilan Pilkada aman, damai dan berintegritas,” pungkasnya.

Kerawanan bukan berarti kepastian terjadinya pelanggaran atau masalah, tetapi merupakan potensi atau kemungkinan yang dapat terjadi berdasarkan berbagai indikator yang telah diidentifikasi. Oleh karena itu, pemetaan kerawanan bertujuan untuk mengantisipasi dan memitigasi risiko agar tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan.

Penulis : Rahmat Fatriansyah
Foto : Rahmat Fatriansyah

Tag
bawasluri
bawaslulampung