Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN PESAWARAN LAKUKAN KLARIFIKASI PENCATUTAN NIK

Proses Klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran

Pesawaran – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan klarifikasi secara langsung terhadap calon Anggota Panawslu Kecamatan yang diduga Nomor Induk Kependudukan yang bersangkutan dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik, Selasa (04/10/2022)

Proses klarifikasi dilakukan secara tertutup diruang klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB, dengan jumlah peserta yang terundang untuk di klarifikasi sejumlah 21 orang, terdiri dari 2 perempuan dan 19 laki-laki.

Terdapat 20 orang bersedia hadir melakukan klarifikasi, sedangkan 1 orang tidak bisa melakukan klarifikasi. Panitia sudah mencoba melakukan komunikasi melalui elektronik, namun tidak juga bisa dihubungi sampai dengan hari pelaksanaan kegiatan.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan sekaligus PIC Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ali Nurdin Z sebelumnya telah melakukan koordinasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung mengenai tindakan apa yang semestinya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengenai adanya Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga NIK nya di salahgunakan oleh Partai Politik.

Untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan NIK tersebut, kemudian diputuskan untuk dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai pencatutan NIK yang dijadikan sebagai bahan untuk melengkapi data keanggotaan Partai Politik.

Hampir keseluruhan mengisi surat pernyataan tidak pernah berafiliasi pada Partai Politik tertentu, apalagi terlibat langsung dalam kepengurusan Partai Politik. selain itu ada satu orang yang mengaku dan merasa ikut serta dalam keanggotaan Parpol, namun sudah mengundurkan diri sejak awal bulan September 2022, dengan alasan tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh Partai tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan salah satu proses untuk mendukung dokumen calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang bertujuan untuk mengurangi adanya permasalahan dikemudian hari.

Menurutnya Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu harus Netral dari unsur-unsur yang berkaitan dengan Partai Politik, ini berkesesuaian dengan azas kepemiluan dan amanat undang-undang 7 Tahun 2017.

Fotografer dan ditulis oleh Istiqomah

Tag
BERITA