Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Bawaslu Provinsi Lampung melalui Zoom Meeting, Kamis (16/7).

Pesawaran — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi, bersama Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Amri Fahada Syehrun beserta staf mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Bawaslu Provinsi Lampung melalui Zoom Meeting, Kamis (16/7).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyamaan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sekaligus pendalaman teknis mengenai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen utama dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai indikator-indikator penilaian yang menjadi fokus evaluasi, mulai dari aspek kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi setiap saat, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi publik. Selain itu, seluruh peserta juga diberikan pendampingan teknis agar pengisian SAQ dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi bukan sekadar bertujuan memperoleh hasil penilaian yang baik, tetapi menjadi sarana untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Monitoring dan evaluasi ini harus kita maknai sebagai instrumen untuk melihat sejauh mana komitmen kita dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengisian SAQ bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi harus mencerminkan kondisi riil pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Ahmad Qohar.

Ia juga berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengikuti proses tersebut secara serius dengan menyiapkan data dukung secara lengkap dan akurat agar hasil evaluasi benar-benar menggambarkan kualitas pelayanan informasi yang telah dilaksanakan.

Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola PPID dan seluruh unit kerja dalam memenuhi kebutuhan dokumen pendukung selama proses monitoring dan evaluasi berlangsung.

“Keberhasilan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan sinergi seluruh bagian. Karena itu, setiap unit kerja harus berkolaborasi dalam menyiapkan dokumen maupun data pendukung yang dibutuhkan dalam pengisian Self Assessment Questionnaire,” kata Achmad Sutiono.

Ia juga mengingatkan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menunda proses pengumpulan dokumen sehingga setiap tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Menanggapi pelaksanaan sosialisasi tersebut, Aji Purwadi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan Bawaslu kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan informasi yang baik tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat. Informasi yang mudah diakses, akurat, dan disampaikan secara terbuka akan memperkuat kepercayaan publik serta menunjukkan bahwa Bawaslu bekerja secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Aji Purwadi.

Ia menambahkan bahwa forum sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus memastikan seluruh jajaran memiliki standar yang sama dalam pengelolaan pelayanan informasi publik.

“Melalui sosialisasi ini, kita tidak hanya belajar mengenai teknis pengisian SAQ, tetapi juga memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan pengelolaan informasi yang baik dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dapat semakin optimal dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang terbuka serta dipercaya masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Foto dan Editor : Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah

Tag
bawasluri
bawaslulampung