Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesawaran Hadiri Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Hasil PSU

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Kamis (26/6).


Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Kamis (26/6).

Jakarta — Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Kamis (26/6).

Sidang ini merupakan tahapan akhir dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam sidang tersebut turut didampingi oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yakni Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Gistiawan, dan Ahmad Qohar.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah, serta mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa putusan MK menandai berakhirnya seluruh tahapan sidang PHP pasca PSU. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati terkait Putusan MK.

"Putusan ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian sidang perkara PHP pasca PSU di Kabupaten Pesawaran, dan kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyikapinya secara bijak," jelasnya.

Untuk diketahui, salinan resmi putusan perkara ini dapat diakses publik melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi https://www.mkri.id.

Bawaslu Pesawaran Hadiri Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Hasil PSU, Kamis (26/6).
Bawaslu Pesawaran Hadiri Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Hasil PSU, Kamis (26/6).

Foto : Humas Mahkamah Konsitusi
Penulis dan Editor : Rahmat Fatriansyah

Tag
bawaslulampung
bawasluri