Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN PESAWARAN ADAKAN RAPAT KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA PENYELESAIAN SENGKETA

Ketua dan Kabag PPPS Bawaslu Provinsi Lampung pada Pelaksanaan Rapat Teknis Kelengkapan Sarana dan Prasarana Penyelesaian Sengketa

Pesawaran – Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan adakan Rapat Teknis Kelengkapan Sarana dan Prasarana Penyelesaian Sengketa yang dihadiri oleh Kabag PPPS Bawaslu Lampung, Senin (25/07/2022).

Sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan menyampaikan tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai salah satu langkah awal Bawaslu Kabupaten Pesawaran, khusunya Divisi Penyelesaian Sengketa mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan Sarana dan Prasarana yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu.

Menurutnya, sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan sengketa pada Pemilihan Umum, maka dipandang perlu melakukan diskusi dalam bentuk rapat kepada jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengenai apa saja sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Kegiatan ini juga sebagai salah satu sarana yang cukup efektif untuk memberikan pengetahuan kepada jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengenai bagaimana mekanisme/alur penyelesaian sengketa Pemilu.

“saya berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan rapat ini, temen-temen tahu sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, sehingga secara tidak langsung temen-temen mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa itu sendiri”. ujarnya

Selain kesekratriatan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, tampak hadir dalam kegiatan ini yaitu Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung beserta Tim dalam rangka tindaklanjut kunjungan kerja yang telah diagendakan Bawaslu Provinsi di Bulan Juli 2022.

Kehadiran Tim Bawaslu Provinsi Lampung pada kegiatan rapat ini, untuk memastikan bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana musyawarah penyelesaian sengketa yang sudah dan belum tersedia di Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Perlu diketahui bersama berdasarkan Keputusan Bawaslu No. 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun sarana dan prasarana ruang musyawarah, antara lain: Meja, kursi, dan akrilik (papan nama) bagi majelis dan para pihak, Bendera Merah Putih, Pataka Bawaslu, Lambang Negara, photo Presiden dan Wakil Presiden, spanduk “Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan”.

Pembatas antara para pihak dengan pengunjung, sound system, proyektor/infokus, laptop atau perangkat komputer, palu musyawarah, kitab suci, naskah lafal sumpah sebagaimana terlampir dalam petunjuk teknis, ruang tunggu, id card/tanda pengenal peserta musyawarah, naskah berita acara, naskah tata tertib sebagaimana terlampir dalam petunjuk teknis, daftar hadir para pihak, dan alat perekam.

  • Fotografer: Istiqomah dan Rahmat Fatriansyah
  • Ditulis Oleh Istiqomah
Tag
BERITA