Bawaslu Awasi Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut untuk PSU Pilkada Pesawaran
|
Pesawaran — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib, Oktiyas Afriza dan Aji Purwadi, melakukan pengawasan melekat terhadap proses penetapan Pasangan Calon dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan penetapan tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran di Kantor KPU Pesawaran, pada Minggu (23/3) dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Pesawaran untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, KPU Pesawaran telah menetapkan dua pasangan calon berdasarkan:
Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, dan;
Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 64 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
Adapun dua pasangan calon yang ditetapkan adalah:
Supriyanto, S.P., M.M. & Suriansyah, S.Pt. yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. & Antonius Muhammad Ali, S.H. yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai NasDem, PKS, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Perindo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tahapan penetapan pasangan calon dan nomor urut ini merupakan salah satu bagian penting dalam memastikan seluruh proses Pemungutan Suara Ulang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
“Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh tahapan, termasuk penetapan pasangan calon dan nomor urut, dilakukan sesuai dengan aturan dan tanpa adanya keberpihakan. Hal ini penting agar pelaksanaan PSU dapat berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas,” ujar Fatih.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Pesawaran akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan selanjutnya, termasuk masa kampanye, distribusi logistik, hingga hari pelaksanaan pemungutan suara.
“Setiap tahapan akan kami awasi secara maksimal. Kami ingin memastikan agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi, sehingga hasil PSU nanti benar-benar mencerminkan pilihan rakyat Pesawaran,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya penetapan pasangan calon dan nomor urut ini, tahapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran resmi berlanjut menuju tahapan kampanye yang akan diawasi secara melekat oleh jajaran Bawaslu.
Foto dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah