ADANYA PENDAFTAR YANG MASUK SIPOL PADA PROSES PENERIMAAN BERKAS PANWASLU KECAMATAN
|
Pelaksanaan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Pesawaran – Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ali Nurdin sebagai penanggungjawab perekrutan Panwaslu Kecamatan melaksanakan evaluasi terhadap proses penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesawaran. Selasa (27/09/2022)
Pelaksanaan perekrutan Panwaslu Kecamatan telah dimulai serentak sejak tanggal 10 September 2022, diawali dari kegiatan sosialisasi melalui media sosial dan website Bawaslu Kabupaten Pesawaran, dilanjutkan dengan pengumuman perekrutan Panwaslu Kecamatan pada tanggal 15 s.d 21 September 2022 melalui media daring, ditempel di kantor kecamatan serta di tempat-tempat keramaian.
Sebelum pelaksanaan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan rapat pembagian Tim, dilanjutkan dengan simulasi untuk mendapatkan gambaran secara umum bagaimana proses penerimaan berkas, sekaligus memetakan permasalahan-permasalahan pada saat penerimaan berkas.
Penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan selama 7 hari kalender, dengan jumlah total pendaftar 234 yang terdiri dari 197 pendaftar laki-laki dan 37 pendaftar perempuan yang tersebar di sebelas kecamatan Se-Kabupaten Pesawaran.
Beberapa permasalahan yang muncul pada saat penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan yaitu berkaitan dengan adanya pendaftar yang terdaftar sebagai Anggota Partai Politik, sehingga diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan tidak pernah ikut serta dalam kegiatan Parpol.
Kurangnya pendaftar keterwakilan perempuan juga menjadi salah satu permasalahan yang krusial, dengan mempedomani instruksi Bawaslu RI tentang pedoman perekrutan Panwaslu Kecamatan, yang menjelasankan jumlah minimal keterwakilan perempuan 30% dari jumlah pendaftar di setiap Kecamatan.
Selanjutnya mulai tanggal 28 s.d 30 September 2022, Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan penelitian berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk menentukan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat kelengkapan berkas, sekaligus menentukan Kecamatan mana yang akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
- Fotografer : Rahmat Fatriansyah
- Ditulis oleh Istiqomah