Pesawaran - Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengimbau seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye, serta Partai Politik pengusung untuk mematuhi aturan menjelang masa tenang. Masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, adalah momen krusial untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi Pemilih.
Pers Release