Lompat ke isi utama

Pers Release

SIARAN PERS-CEGAH PELANGGARAN IKLAN KAMPANYE, BAWASLU KABUPATEN PESAWARAN IMBAU ORGANISASI MEDIA DAN PASANGAN CALON BUPATI TAAT ATURAN

Pesawaran - Dalam rangka memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengimbau kepada organisasi media daring dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mematuhi ketentuan terkait iklan kampanye. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa:

  1. Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilakukan dengan penayangan iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu dimulai pada tanggal 10 hingga 23 November 2024.

Perlunya kepatuhan terhadap aturan ini untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pesawaran. Bawaslu mengimbau Pasangan Calon dan Tim Kampanye untuk memastikan semua iklan kampanye yang ditayangkan di media daring telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pers Release