Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Sidang PHP, Bawaslu Kabupaten Pesawaran Matangkan Keterangan Tertulis

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Oktiyas Afriza, menghadiri rapat penyusunan dan review keterangan tertulis di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (16/6).


Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Oktiyas Afriza, menghadiri rapat penyusunan dan review keterangan tertulis di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (16/6).

Jakarta – Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Oktiyas Afriza, menghadiri rapat penyusunan dan review keterangan tertulis di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (16/6).

Rapat ini merupakan tahapan krusial dalam rangka persiapan menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasca penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran. Keterangan tertulis yang disusun ini nantinya akan menjadi bagian dari dokumen resmi yang disampaikan dalam proses persidangan perkara nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fatihunnajah menegaskan bahwa forum ini sangat penting untuk memastikan setiap rincian hasil pengawasan di lapangan, khususnya terkait PSU, terangkum secara akurat dan komprehensif dalam keterangan tertulis. 

"Pentingnya dokumen keterangan tertulis disusun secara komprehensif, karena dokumen tersebut merupakanrepresentasi akurat dari seluruh proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, khususnya terkait Pemungutan Suara Ulang," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta mempertegas komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Dengan adanya pertemuan dalam forum ini, tentu kami mendapatkan banyak sekali masukan dan saran yang konstruktif dalam penyusunan keterangan untuk persidangan," tambah Fatih.

Senada dengan Fatih, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Oktiyas Afriza, menekankan bahwa keterangan tertulis harus kuat tidak hanya secara fakta tetapi juga secara argumentasi hukum. 

"Dengan adanya forum ini, keterangan tertulis yang disusun tidak hanya akurat secara faktual, tetapi juga harus kuat secara argumentasi hukum. Dokumen ini dirancang untuk menjawab setiap dalil permohonan PHPU secara komprehensif, berdasarkan bukti dan hasil pengawasan yang valid dari lapangan," terangnya.

Sebagai informasi tambahan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 20 Juni 2025.

Turut hadir dalam rapat ini Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Oktiyas Afriza, menghadiri rapat penyusunan dan review keterangan tertulis di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (16/6).

Foto : Humas Bawaslu RI
Penulis dan Editor : Rahmat Fatriansyah

Tag
bawaslulampung
bawasluri