Bawaslu Kabupaten Pesawaran Pastikan Akurasi Data Pemilih melalui Pengawasan COKTAS di Way Lima
|
Pesawaran — Upaya memastikan ketepatan data pemilih terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Kali ini, Anggota Bawaslu Pesawaran Mutholib dan Oktiyas Afriza turun langsung melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, yang berlangsung pada Kamis, (20/11).
Kegiatan pengawasan dipusatkan di Kecamatan Way Lima. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Pesawaran tidak hanya melakukan pemantauan administratif, tetapi juga terlibat langsung dalam proses verifikasi faktual data pemilih bersama aparatur pemerintahan kecamatan dan desa.
Pengawasan dilakukan dengan metode kunjungan langsung ke rumah warga (door to door) untuk mencocokkan data pemilih yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak terdapat data pemilih yang tidak sesuai, baik dari sisi identitas, domisili, maupun status kependudukan.
Mutholib menyampaikan bahwa pengawasan COKTAS merupakan bagian dari upaya preventif Bawaslu untuk meminimalkan potensi kesalahan data pemilih.
“Dengan melakukan pengawasan langsung di lapangan, kami dapat memastikan bahwa data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Oktiyas Afriza menambahkan bahwa sinergi dengan aparatur pemerintah setempat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pemutakhiran data pemilih.
“Koordinasi dengan aparatur kecamatan dan desa sangat membantu dalam memperoleh informasi yang valid, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan optimal,” kata Oktiyas.
Melalui pengawasan COKTAS ini, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara konsisten demi menjaga hak pilih masyarakat dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Foto dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah