Urgensi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Pesawaran
|
Pesawaran – Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara serta mewujudkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan akurat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB oleh KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses strategis yang dilaksanakan secara berkala untuk menjaga kualitas data pemilih melalui sinkronisasi data pemilu terakhir, data kependudukan, serta masukan dan tanggapan masyarakat. Data hasil PDPB menjadi dasar utama dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang.
Bawaslu Kabupaten Pesawaran menilai pengawasan PDPB memiliki urgensi tinggi karena data pemilih merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Pesawaran melaksanakan upaya pencegahan melalui pembukaan posko aduan masyarakat, pemetaan wilayah rawan kerawanan hak pilih, serta koordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran dan instansi terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan, Lapas, serta TNI/Polri. Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan imbauan kepada KPU agar pelaksanaan PDPB berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan pula secara langsung melalui kehadiran Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam rapat pleno PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pesawaran secara berkala. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan bahwa masukan masyarakat dan temuan hasil pengawasan ditindaklanjuti secara tepat.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan uji petik data pemilih untuk menguji validitas dan akurasi data, termasuk data yang bersumber dari laporan masyarakat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pengawasan disampaikan kepada KPU sebagai bahan perbaikan data pemilih.
Dalam rangka memperkuat kualitas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan hanya warga negara yang memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat, Mutholib, menegaskan bahwa keberhasilan PDPB sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkomitmen melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat agar data pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mutholib menuturkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dengan menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap data pemilih melalui posko aduan masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, melaporkan data pemilih yang tidak sesuai ketentuan, serta mengakses hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diumumkan KPU melalui kanal informasi resmi.
Dengan sinergi antara Bawaslu Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Pesawaran, dan masyarakat, diharapkan proses penyusunan daftar pemilih dapat diawasi secara optimal. Data pemilih yang akurat bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan menjadi pondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang demokratis.
Foto dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Penulis : Rahmat Fatriansyah