Lompat ke isi utama

Berita

TEMUKAN PELANGGARAN PROSES COKLIT, BAWASLU PESAWARAN SAMPAIKAN SARAN PERBAIKAN

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah dan Anggota Bawaslu Pesawaran Aji Purwadi saat melakukan pengawasan Coklit di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah dan Anggota Bawaslu Pesawaran Aji Purwadi saat melakukan pengawasan melekat proses Coklit Data Pemilih.

Pesawaran - Dalam menjaga hak pilih warga pada Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Pesawaran temukan 7 pelanggaran dalam Tahapan Pencocokan Penelitian (Coklit). 

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyampaikan, jajaran pengawas Pemilu Pesawaran telah menemukan 7 Pelanggaran selama tahapan Coklit. Temuan ini, tersebar di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

"Sejak hari pertama Coklit yaitu tanggal 24 Juni 2024, kami dan juga jajaran ad hoc telah melakukan pengawasan untuk menjaga hak pilih di Bumi Andan Jejama.  Selama tahapan ini kami telah menemukan 7 pelanggaran," kata Fatih, Senin (15/07/2024).

Ia juga mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi dilapangan, yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan Coklit tidak secara langsung mendatangi para Pemilih, Pantarlih melakukan Coklit tidak memakai atribut lengkap, dan mekanisme penempelan stiker Coklit tidak lakukukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkomitmen dalam proses tahapan Pemutakhiran Data Pemilih akan melakukan pengawasan ekstra, guna memastikan kemurnian Pemilih," ungkapnya.

Fatih melanjutkan, ketujuh pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pantarlih, dan outputnya yaitu saran perbaikan.

"Kami (pengawas Pemilu) telah memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS setempat, agar Pantarlih yang tugasnya tidak sesuai dengan aturan untuk segera dilakukan perbaikan," tutupnya.

Editor: Rahmat Fatriansyah

Foto: Rahmat Fatriansyah

Tag
bawaslulampung
bawasluri