TAMRI LAKUKAN EVALUASI PENGAWASAN VERMIN BAWASLU KABUPATEN PESAWARAN
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menyampaikan agar Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pola kerja KPU, tetapi juga pada substansi data verifikasi administrasi
Pesawaran – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri yang didampingi oleh Staf Bawaslu Provinsi Lampung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Rabu (24/08/2022)
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pendampingan Bawaslu Provinsi Lampung pada pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran sejak tanggal 1 s.d 23 Agustus 2024 di kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
“mungkin kunjungan kami sedikit terlambat, namun kunjungan ini bekaitan dengan bagaimana kendala yang dialami oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada proses pengawasan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik, sekaligus bagaimana rencana kedepan yang akan dilakukan pada pengawasan ini.” Ucap Tamri
“selain itu juga, kedatangan kami diharapkan dapat memberikan solusi dan penyamaan persepsi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan yang ditemukan oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten Pesawaran.” jelasnya
Pada kesempatan ini Tamri meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran menceritakan bagaimana proses pengawasan di lapangan pada saat pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik di KPU Kabupaten Pesawaran.
Tamri menjelaskan bagaimana seharusnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan mengenai pola kerja KPU dan pengawasan mengenai substansi pokok yang dikerjakan oleh KPU yaitu data verifikasi administrasi partai politik.
Jika dilihat dari penjelasan jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran, pengawasan yang dilakukan masih berfokus pada pola kerja yang dilakukan oleh KPU, tetapi minim terhadap pengawasan substansinya, sehingga Bawaslu Kabupaten Pesawaran minim data hasil pengawasan.
“memang permasalahan ini tidak hanya dialami oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran, tetapi hampir keseluruhan Bawaslu Kabupaten/Kota mengalami hal yang sama. sehingga tidak banyak data yang bisa dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi.” Ujarnya
Pola pengawasan yang mungkin bisa dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran adalah dengan melakukan pengawasan yang melekat kepada tim verifikator KPU, sehingga apa yang dikerjakan oleh KPU bisa tercatat oleh Bawaslu.
Lebih lanjut Tamri mengharapkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran memiliki data valid hasil pengawasan, sehingga pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi, Bawaslu Lampung memiliki data pembanding untuk dapat disandingkan dengan data KPU.
Hal lain yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran adalah dengan melakukan pengecekan kegandaan internal melalui akun SIPOL Bawaslu terhadap beberapa Partai Politik. Data inilah dimungkinkan dapat menjadi acuan Bawaslu sebagai bahan pembanding hasil verifikasi administrasi KPU.
Sebagai informasi, SIPOL bisa diakses data by name, by address oleh Bawaslu hanya di minggu pertama penyerahan akun SIPOL kepada Bawaslu. Selanjutnya akses SIPOL dibatasi oleh KPU, dengan alasan banyaknya permasalahan yang dialami KPU dan keterlambatan dalam proses verifikasi administrasi.
Keterbatasan akses SIPOL ini membuat Bawaslu kesulitan untuk memvalidasi data memenuhi syarat, belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat data hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh jajaran KPU.
Tamri juga menegaskan agar Bawaslu Kabupaten Pesawaran kedepannya mengetahui jadwal kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh KPU, sehingga Bawaslu memiliki kesiapan untuk melakukan pengawasan sampai dengan di tetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada bulan Desember nanti.
- Fotografer : Rahmat Fatriansyah
- Ditulis oleh Istiqomah