Pilkada Pesawaran Berlanjut ke PSU, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
|
Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran harus digelar dalam waktu 90 hari setelah putusan dibacakan. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan pihaknya siap mengawasi jalannya PSU agar berjalan sesuai regulasi. Hal ini disampaikannya dalam wawancara eksklusif bersama Tribun Lampung pada Minggu (2/3).
“Pada 24 Februari lalu, MK telah memutuskan bahwa PSU Pilkada Pesawaran harus dilaksanakan dalam 90 hari setelah putusan dibacakan. Kami siap mengawasi proses ini dengan ketat,” ujar Fatih.
Ia juga menyoroti berbagai potensi hambatan dalam PSU, seperti politik uang, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dugaan pelanggaran lain yang bisa mencederai demokrasi. Untuk itu, Bawaslu akan meningkatkan patroli pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“PSU tetap memiliki tantangan tersendiri, termasuk politik uang, netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. Kami akan memperketat pengawasan agar PSU berjalan sesuai prinsip demokrasi,” tegasnya.
Fatih juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan PSU guna memastikan proses pemilihan berjalan transparan, adil, dan damai.
“Hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran sudah diputuskan MK dan bersifat final serta mengikat. Kami berharap PSU berlangsung lancar, dan masyarakat dapat berpartisipasi dengan bijak dalam menggunakan hak pilih serta mengawasi jalannya PSU,” pungkasnya.
Penulis dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Foto: Youtube Tribun Lampung