Mutholib, Mengingatkan KPU Pesawaran Potensi Etik, Administrasi dan Pidana pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik
|
Dokumentasi Diskusi KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran
Gedong Tataan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran Divisi Penanganan Pelanggaran, Mutholib Mengingatkan KPU Pesawaran terkait potensi etik, administrasi dan pidana pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rakor Persiapan Penanganan Pidana Pemilu terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Rabu (10/8/2022).”
“Sebagai bentuk pencegahan, kita ingatkan KPU Pesawaran terkait potensi pelanggaran dalam tahapan ini, misalnya potensi etik berkaitan dengan kemandirian dan tidak bersikap secara adil bagi partai politik calon peserta pemilu dalam verifikasi partai politik,” jelasnya.
Sedangkan potensi pelanggaran administrasi adalah jika tidak dilakukan secara profesional, sesuai mekanisme, prosedur atau tata cara sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara potensi pelanggaran pidana tambah Mutholib jika tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu sebagaimana pasal 518 UU Nomor 7 tahun 2017.
Aspek pidana Pemilu yang perlu difokuskan pada tahapan awal Pemilihan Umum Tahun 2024 ini yakni pasal 518 UU 7 Tahun 2017, “Selain dari aspek etika, dan aspek administrasi, Pengawas Pemilu juga memetakan potensi pidana Pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni pada pasal 518 menyebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” paparnya.
Ditulis oleh Mutholib