Lompat ke isi utama

Berita

MK Putuskan Perkara Perselisihan Pilkada Pesawaran Dilanjutkan, Bawaslu Pastikan Kesiapan Data dan Fakta Hasil Pengawasan

MK Putuskan Perkara Perselisihan Pilkada Pesawaran Dilanjutkan, Bawaslu Pastikan Kesiapan Data dan Fakta Hasil Pengawasan


Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Terhadap 58 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesawaran menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2).

Sidang pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Konstitusi, perkara dimaksud dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan, yang meliputi pemeriksaan keterangan saksi dan ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Sebagaimana diketahui, tahap pemeriksaan persidangan dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025, dengan melibatkan para pihak, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan resmi terkait pelaksanaan pengawasan Pemilihan di daerah.

Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa bagi perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, para pihak diminta untuk menyiapkan saksi maupun ahli dengan jumlah maksimal empat orang.

“Akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pokok-pokok keterangan saksi. Jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang, tidak boleh lebih,” ujarnya dalam sidang dismissal yang ditayangkan secara langsung di kanal youtube MK.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa MK akan mengirimkan surat resmi kepada pemohon, termohon, serta pihak terkait mengenai jadwal sidang lanjutan.

“Mahkamah akan memberikan jadwal sidang melalui surat resmi setelah sidang dismissal selesai dilaksanakan, dengan agenda sidang lanjutan pembuktian tanggal 7–17 Februari 2025,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk komitmen lembaga untuk menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan.

“Bawaslu Pesawaran hadir untuk memberikan keterangan berdasarkan data hasil pengawasan yang telah kami lakukan secara objektif dan terverifikasi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung sepenuhnya sesuai kewenangan kami,” kata Fatih usai mengikuti jalannya sidang. 

Ia menambahkan bahwa jajaran pengawas pemilu di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan tetap siap siaga apabila diperlukan untuk memberikan klarifikasi tambahan atau data pendukung selama proses persidangan berlangsung.

"Kami berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Setiap tahapan pengawasan telah kami dokumentasikan secara lengkap untuk memastikan akurasi dan keabsahan data yang kami sampaikan di forum hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pesawaran sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Oktiyas Afriza, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan laporan hasil pengawasan yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa di MK.

"Seluruh data hasil pengawasan, laporan pelanggaran, serta tindak lanjutnya telah kami himpun secara sistematis. Selain itu, untuk menghadapi tahap pemeriksaan mendatang, kami juga tentu akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI,” ungkap Oktiyas.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan melalui Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi pembelajaran bersama untuk perbaikan penyelenggaraan demokrasi ke depan,” pungkasnya.

Melalui kehadirannya dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip integritas, transparansi, dan profesionalitas dalam mendukung seluruh proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan secara konstitusional.

MK Putuskan Perkara Perselisihan Pilkada Pesawaran Dilanjutkan, Bawaslu Pastikan Kesiapan Data dan Fakta Hasil Pengawasan
MK Putuskan Perkara Perselisihan Pilkada Pesawaran Dilanjutkan, Bawaslu Pastikan Kesiapan Data dan Fakta Hasil Pengawasan

Penulis dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Foto: Humas MKRI

Tag
Perselisihan Hasil
bawaslulampung
bawasluri