Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI KELEMBAGAAN BAWASLU DAN KPU KABUPATEN PESAWARAN

Ketua Bawaslu menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pesawaran

Pesawaran – Bawaslu dan KPU Kabupaten Pesawaran lakukan koordinasi berkaitan dengan persiapan kelembagaan pada pelaksaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Pesawaran, Jumat (22/07/2022).

Kunjungan kerja yang di hadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Staf KPU Kabupaten Pesawaran ini, disambut dengan baik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Kunjungan ini sebagai ajang silaturahmi & diskusi antara KPU & Bawaslu terkait Tahapan Pemilu yang sudah mulai dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU No.  3 Tahun 2022 Tentang Jadwal, Tahapan Pemilu, serta Peraturan KPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

Ketua Bawaslu Kab Pesawaran menyampaikan bahwa sinergisitas ini perlu untuk menyamakan presepsi antar lembaga yang memang sudah di atur dalam Undang Undang Pemiihan Umum No 7 Tahun 2017, yaitu KPU sebagai Penyelenggara Teknis Pemilu dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino menyampaikan beberapa hal terkait Komposisi Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang di isukan akan sedikit menurun dari sebelumnya, jika dilihat dari jumlah data pemilih yang lumayan berkurang pada DPB Triwulan II Tahun 2022.

“berkaitan dengan hal tersebut, KPU telah melakukan beberapa langkah jika perubahan yang mungkin saja terjadi pada Komposisi Anggota DPRD dan Daerah Pemilihan di Kabupaten Pesawaran”. ujarnya

Selain itu, verifikasi administrasi dan faktual akan menjadi  catatan kita bersama bahwasanya Partai Politik yang memenuhi ambang batas Parlemen Threshold 4% di DPR tidak perlu melakukan verifikasi faktual, tetapi Partai Politik di bawah ambang batas Parlemen Threshold harus di lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Pada verifikasi Partai Politik, Sipol menjadi alat bantu tetapi ini juga menjadi catatan KPU. Apakah di Kabupaten/Kota Partai Politik tidak lagi membawa hardcopy pada saat mendaftar atau hanya melalui Sipol saja.

Kesempatan ini sebagai tempat bagi Bawaslu untuk menggali informasi mengenai SIPOL KPU, dimana Bawaslu mengharapkan adanya kerjasama yang baik dalam proses pendaftaran Partai Politik ini.

Selain itu Bawaslu dan KPU juga mengharapkan apabila telah ditetapkannya Peraturan Bawaslu dan KPU, dapat bersama-sama melakukan kajian dalam rangka menyamakan presepsi dan pemahaman yang baik dari sudut pandang Bawaslu dan KPU.

Bawaslu juga menyampaikan beberapa catatan mengenai panitia ad hock pada Pemilihan sebelumnya, yang dianggap melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dimana tercatat 4 pelanggaran yang telah di lakukan panitia ad hock KPU dan kesemuanya sudah di rekomendasikan ke KPU Kabupaten Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu dan KPU berharap nantinya akan diadakan Pertemuan antara panitia ad hock di setiap jajaran untuk saling mengetahui fungsinya masing-masing dan tidak ada lagi perbedaan presepsi berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ini.

Di akhir kegiatan Bawaslu dan KPU melakukan foto Bersama, dengan disematkan penyerahan secara simbolik mengenai Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Penyerahan secara simbolik PKPU No. 3 Tahun 2022
  • Fotografer : Rahmat Fatriansyah dan Istiqomah
  • Ditulis oleh Riki Sepryanda
Tag
BERITA