Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU PESAWARAN DISKUSIKAN PROSEDUR CALEG PERNAH TERPIDANA PENJARA

Mutholib harapkan adanya sumbangsih pengetahuan mengenai persidangan

Pesawaran – Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran melaksanakan koordinasi kelembagaan kepada Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin (29/08/2022)

Pencalonan anggota legislatif Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Bulan Mei Tahun 2023 mendatang, berbagai persiapan pegawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran, salah satunya berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kabupaten Pesawaran.

Sebagai pengawas Pemilu yang pernah menangani permasalahan calon legislatif  pada Pemilu Tahun 2019, maka dipandang perlu melakukan koordinasi kepada Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut yaitu Wakil Ketua, Panitera dan Humas Pengadilan Negeri Gedong Tataan, serta Ketua, Anggota yang di dampingi Tim sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan Mahasiswa/I PKL UIN Raden Intan Lampung.

Kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam rangka menindaklanjuti beberapa permasalahan pencalonan anggota legislatif di Kabupaten Pesawaran yang terjadi pada Pemilu sebelumnya, sehingga dapat menjadi acuan kerja untuk mencegah permasalahan yang sama pada Pemilu Tahun 2024.

Ada dua permasalahan yang berkaitan dengan pendaftaran calon legislatif yaitu adanya calon legislatif yang masih dalam proses putusan pidana, namun belum keputusan dari pengadilan negeri dan/atau  calon legislatif yang sudah selesai melaksanakan pidana, kemudian mencalonkan diri menjadi calon legislatif.

Permasalahan kedua yaitu berkaitan dengan masyarakat yang dicabut hak memilih dan dipilih nya berdasarkan putusan pengadilan, sehingga tidak dapat ikut serta dalam Pemilihan Umum.

Selain dari kedua permasalahan tersebut. Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib mengharapkan adanya tambahan pengetahuan dari Pengadilan Negeri berkaitan dengan proses persidangan, dikarenakan Bawaslu juga memiliki kewenangan yang hampir menyerupai Pengadilan Negeri.

“sesuai dengan amanat undang-undang 7 tahun 2017, Bawaslu berwenang untuk melakukan persiadangan. Jadi kami mengharapkan adanya sumbangsih saran dari pengadilan negeri kepada kami mengenai proses persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan”. Ujar mutholib

Riswanto juga menambahkan “apakah pengadilan bisa melakukan tracking caleg terpidana penjara melalui media online, tanpa harus berkoordinasi langsung dengan pengadilan negeri terkait”. Sambungnya

Menanggapi hal tersebut, humas pengadilan negeri gedong tataan, Dewa menjelaskan bagaimana prosedur yang bisa dilakukan oleh lembaga atau masyarakat untuk mengetahui seseorang yang sedang dan telah menjalani putusan pidana.

“Bawaslu atau masyarakat bisa mengecek SIPP Pengadilan Negeri yang dituju, maka akan secara otomatis keluar putusan apa saja yang sedang dan sudah dijalani oleh orang tersebut”. ujarnya

“selain itu juga, bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Era Terang, maka akan tampil perkara apa saja yang telah dilakukan orang yang kita cari sesuai dengan NIK KTP orang tersebut”. terangnya

Wakil Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Paty Arini menambahkan mengenai bagaimana kesiapan Pengadilan Negeri Gedong Tataan dalam menangani permasalahan pidana yang masuk ke persidangan, jika terdapat permasalahan pada Pemilu Tahun 2024 nanti.

“kami selaku pengadilan negeri gedong tataan, siap untuk menindaklanjuti perkara pidana Pemilu apabila memang terdapat permasalahan kepemiluan yang harus diselesaikan segera oleh pengadilan dalam jangka waktu 7 hari”. Ujarnya

Pada kesempatan ini, pihak pengadilan menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran agar tidak salah dalam memberikan beban pembuktian baik kepada pelapor maupun terlapor di persidangan Pemilu.

Fotografer dan ditulis oleh Istiqomah

Tag
BERITA