Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PESAWARAN HADIRI SIDANG PERDANA PERKARA PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU DI PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN

Pelaksanaan sidang perdana perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Senin (01/04).

Pelaksanaan sidang perdana perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Senin (01/04).

Pesawaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Pesawaran pada sidang perdana terkait perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Senin (01/04).

Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Pesawaran hadir sebagai pihak berkesempatan memberikan kesaksian terkait perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.

Sidang perdana tersebut dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, yang dikarenakan terdakwa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Aji Purwadi mengatakan digelarnya sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa yaitu Safrudin selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan langsung masuk ke pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa yaitu Saudara Safrudin yang diduga melakukan tindakan merusak surat suara Pemilu dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela meja saat proses penghitungan suara pada 14 Februari lalu,” ungkapnya.

Menurut Aji, terdakwa diduga melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur mengenai sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja merusak surat suara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 48 juta.

“Terdakwa Safrudin diduga melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum, yang membahas terkait sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan tindakan merusak surat suara, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan dengan maksimal Rp. 48 juta,” jelas Aji.
“Sidang selanjutnya akan diagendakan besok langsung masuk tuntutan, sidang perkara ini digelar dengan cepat karena kita hanya diberi waktu 7 (tujuh) hari,” tambahnya.

Setelah mendengarkan dakwaan, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari 9 orang saksi. Di antaranya, Anggota Panwaslu Kecamatan Way Khilau Irfianto, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Kubu Batu Marwan, Ketua RT Rusli, Linmas Nurhalim, Pengawas TPS Wahyuli.

Selanjutnya, Anggota KPPS M. Nur Agung, Anggota KPPS Amrullah, istri terdakwa Jariah, dan Kepala Desa Kubu Batu Siswanto. Juga turut hadir sebagai saksi ahli Rinaldy Amrullah selaku akademisi Fakultas Hukum UNILA.

Tag
bawasluri
bawaslulampung