BAWASLU PESAWARAN AJAK STAKEHOLDER PEDULI PEMILIH PEMILU
|
Kadis Dukcapil Kabupaten Pesawaran, Bunyamin menjelaskan mengenai berkurangnya mata pilih di Kabupaten Pesawaran berdasarkan data DPB Triwulan II Tahun 2021.
Pesawaran – Bawaslu Kabupaten Pesawaran Mengajak Stakeholder di Kabupaten Pesawaran Memiliki Kepedulian Terhadap Pemilih Pemilu pada Pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, Jumat (24/06/2022)
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando pada sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 ini dilaksanakan sebagai salah satu tindakan pengawas Pemilu terhadap mata pilih, khususnya persiapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II di Kabupaten Pesawaran.
“Kegiatan ini merupakan inisiatif kami berkaitan dengan persiapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran, sehingga perlu bagi kami untuk mengundang KPU, Disdukcapil, Kepolisian serta stakeholder yang terkait di wilayah Kabupaten Pesawaran“. ujarnya.
“kami menjembatani KPU dan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran dalam rangka memberikan informasi mengenai persiapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran“. lanjutnya
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando menyerahkan dokumen rekomendasi data pemilih hasil uji petik DPB di Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan.Kegiatan ini adalah tindakan komprehensif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran dengan tujuan agar stakeholder di Kabupaten Pesawaran mengetahui dan peduli akan data pemilih, khususnya persiapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 ini.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Bunyamin menjelaskan bahwa Disdukcapil selalu melakukan koodinasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih di Kabupaten Pesawaran.
“Kami selalu berkoordinasi dengan KPU untuk memperbaiki data Pemilih di Kabupaten Pesawaran, selain itu setiap hari Disdukcapil melakukan perekaman penduduk yang sudah 17 Tahun atau masyarakat yang belum memiliki e-KTP, ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kependudukan di Kabupaten Pesawaran“. ujarnya.
Lebih lanjut Bunyamin juga menjelaskan mengenai penyerahan DAK2 dari Dirjendukcapil kepada KPU. Dimana menurut Peraturan KPU, enam belas bulan sebelum hari Pemungutan Suara, Disdukcapil harus menyerahkan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) kepada KPU RI, untuk kemudian disebarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data pemilih Tahun 2019, jumlah Pemilih mencapai lima ratus ribuan, sehingga Kabupaten Pesawaran memiliki 45 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. Namun berdasarkan DPB Trimester II Tahun 2021 lalu, data Pemilih di Kabupaten Pesawaran menurun menjadi 477.344 pemilih, sehingga ini akan menyebabkan berkurangnya jumlah kursi DPRD di Kabupaten Pesawaran.
Menurut Bunyamin, berkurangnya jumlah Pemilih dikarenakan sejak Tahun 2019 s.d sekarang Dirjendukcapil dan Kemendagri mulai membersihkan data. Sedangkan penduduk di atas 23 Tahun tidak melakukan perekaman sehingga data tersebut di blokir dan tidak masuk dalam pembersihan data, kecuali orang tersebut melakukan perekaman. namun sampai dengan saat ini jumlahnya pun masih sedikit yang melakukan perekaman.
Dalam hal ini tindakan yang mesti dilakukan yaitu dengan bersama-sama meningkatkan data Pemilih supaya mencapai lima ratus ribuan kembali. Bunyamin mengajak KPU, Bawaslu, Kepolisan beserta stakeholder di Kabupaten Pesawaran untuk mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, terutama diatas 23 Tahun segera melakukan perekaman e-KTP.
“Ayo Parpol bersama KPU, Bawaslu, Kepolisian dan stakeholder di Kabupaten Pesawaran untuk mengajak masyarakat supaya segera melakukan perekaman e-KTP terutama yang berusia diatas 23 Tahun, agar memiliki hak pilih pada Pemilu Tahun 2024 nanti“. ujarnya.
Dok. Bersama jajaran stakeholder di Kabupaten Pesawaran.Kesempatan ini juga digunakan oleh Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Dodi Afriyanto untuk menjelaskan mengenai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dodi sapaan akrabnya, menjelaskan mengenai data Pemilih yang ada di KPU, bahwasanya data pemilih yang ada di KPU tidak pernah dibuang, hanya disimpan untuk kemudian dilakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Data pemilih di KPU itu tidak dibuang, namun dilakukan perbaikan secara berkelanjutan“. ujarnya.
Ucapan terikakasih disampaikan oleh Dodi kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran, karena telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II ini, yang dianggapnya sebagai bentuk kepedulian akan data Pemilih di Kabupaten Pesawaran.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu untuk melakukan rapat ini, ini merupakan salah satu kepedulian kita kepada data pemilih di Kabupaten Pesawaran“. ujarnya
Dodi Afrianto secara detail menjelaskan mengenai dasar dibentuknya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, membahas setiap Bab, prinsip-prinsip DPB serta tugas dan wewenang KPU Kabupaten/kota terhadap data pemilih.
Fotografer dan ditulis oleh Istiqomah