Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN PESAWARAN HADIRI RAPAT PERSIAPAN ANGGARAN PILKADA 2024

Koordinator Divisi SDM, Ali Nurdin Menyampaikan pengajuan dana Pilkada 2024

Pesawaran – Bawaslu Kabupaten Pesawaran menghadiri Rapat Persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Pesawaran untuk pelaksanaan T.A 2023, Kamis (28/07/2022).

Kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran ini, dilaksanakan di ruang rapat teluk ratai Pemkab Pesawaran, yang dihadiri oleh TAPD Kabupaten Pesawaran, Bawaslu dan KPU.

Pada kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan mengenai jumlah pengajuan dana yang akan digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan surat pengajuan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada 29 Juni 2022 dengan jumlah pengajuan dana sebesar 20 miliar rupiah untuk mendanai pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Akan tetapi pada kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan pengajuan anggaran sebanyak sepuluh persen dari anggaran keseluruhan yang akan digunakan pada pelaksanaan tahapan Pilkada T.A 2023.

Koordinator SDM dan Organisasi, Ali Nurdin menyampaikan gambaran secara umum mengenai pengajuan dana Pilkada yang akan digunakan pada T.A 2023, dimana sudah mulai direkrutnya Panwaslu Kecamatan di sebelas kecamatan.

“kami mengajukan dana sebanyak sepuluh persen dari jumlah dana pengajuan keseluruhan, dimana dana sepuluh persen tersebut akan digunakan pada saat perekrutan Panwaslu Kecamatan terkait kebutuhan sewa kantor dan sebagainya di Tahun 2023”. Ujarnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim TAPD Kabupaten Pesawaran, Syukur menyatakan bahwa Pemda tidak keberatan mengenai pengajuan dana dari Bawaslu, dikarenakan dana tersebut juga untuk kepentingan bersama dalam mensukseskan Pilkada Tahun 2024.

Namun menurutnya harus ada aturan yang jelas mengenai pengajuan dana tersebut, selain itu juga PEMDA akan melakukan penelitian mengenai draft pengajuan kegiatan Bawaslu, sehingga pada saat penyusunan NPHD nanti dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya hasil rapat ini dituangkan dalam bentuk notulensi dan akan dipedomani bersama-sama mengenai dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Peraturan Mendagri, dan Peraturan Bawaslu.

Fotografer dan ditulis oleh Istiqomah

Tag
BERITA