Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT KOORDINASI PUBLIKASI HASIL PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Publikasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Arinas Bandar Lampung, pada hari Sabtu (16/03).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Publikasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Arinas Bandar Lampung, pada hari Sabtu (16/03).

Pesawaran, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran menyampaikan hasil pengawasan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 4 (empat) dugaan pelanggaran Pemilu yang diperoleh dari temuan maupun laporan masyarakat pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Publikasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Hotel Arinas Bandar Lampung, Sabtu (16/03).

“Empat dugaan pelanggaran Pemilu itu antara lain, terdapat dugaan pengrusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau. Kemudian, dugaan pembukaan dan pengrusakan segel kotak suara di Desa Bayas Jaya dan dugaan upaya perubahan hasil perolehan suara di 10 TPS yang ada di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau. Selanjutnya, dugaan pelanggaran pergeseran dan penggelembungan Suara di TPS 9 Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.

Menurutnya, empat kasus dugaan pelanggaran itu berdasarkan tiga temuan saat proses pengawasan di Kecamatan Way Khilau, sementara sisanya dari laporan masyarakat di Desa Tamans Sari Kecamatan Gedong Tataan.

"Dari empat peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, yang diantaranya tiga diantaranya bersumber dari temuan hasil pengawasan dan satu bersumber dari laporan masyarakat," ungkap Fatih.

"Setelah dilakukan kajian terhadap kajadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang," terangnya.

Fatih menambahkan, pelanggaran tersebut karena adanya dugaan unsur kesengajaan Penyelanggara Pemilu serta pihak terkait yang bertugas di TPS.

"Pelanggaran tentunya bisa terjadi karena ada unsur kesengajaan maupun kelalaian baik dari Penyelenggara Pemilu serta pihak terkait yang bertugas di TPS," tuturnya.

Sekarang, tambah Fatih, untuk dugaan tindak pidana Pemilunya masih dalam proses pembahasan di Sentra Gakkumdu Pesawaran. Maka, dipastikan nanti ada sanksi jika terbukti baik dari jajaran Penyelenggara Teknis maupun Pengawas Pemilu yang ikut bermain dalam peristiwa tersebut.

"Untuk sekarang, dugaan tindak pidana Pemilu masih dalam proses pembahasan di Sentra Gakkumdu Pesawaran, jika nanti terbukti ada jajaran Penyelenggara Teknis maupun Pengawas Pemilu yang ikut bermain dalam peristiwa tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Fatih.

Untuk diketahui, dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat serta media pers.

Tag
bawaslulampung
bawasluri