Lompat ke isi utama

Berita

Amar Putusan MK Tetapkan PSU Pilkada Pesawaran, Bawaslu Pesawaran Siap Awasi

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat menghadiri sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).


Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat menghadiri sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).

Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).

Putusan ini diumumkan setelah adanya gugatan yang mendalilkan ketidaksesuaian persyaratan salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan sebelumnya. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta mendiskualifikasi salah satu calon bupati dari kepesertaan dalam Pilkada Pesawaran 2024. PSU ini harus diselenggarakan dalam tenggat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan dibacakan, dengan tahapan yang dimulai kembali dari proses Pencalonan.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Pesawaran menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan PSU. 

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan guna memastikan proses PSU berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, dan menjamin hak pilih masyarakat tetap terjaga.

"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai regulasi. Pengawasan akan kami lakukan secara ketat untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan PSU," ujar Fatihunnajah.

Selain itu, Fatihunnajah menyampaikan bahwa Bawaslu Pesawaran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima dan menghormati putusan MK ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pesawaran seluruh pihak untuk menerima dan menghormati putusan MK ini serta berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya PSU agar berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan stakeholder sambil menunggu arahan terkait mekanisme pengawasan maupun hal lainnya dari Bawaslu RI.

Amar Putusan MK Tetapkan PSU Pilkada Pesawaran, Bawaslu Pesawaran Siap Awasi
Sidang Penyampaian Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan, Senin (24/2)

Penulis dan Editor: Rahmat Fatriansyah
Foto: Humas MKRI

Tag
bawaslulampung
bawasluri