Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Bawaslu Kabupaten Pesawaran Terhadap Laporan Bacalon Anggota DPD Provinsi Lampung

Ketua Majelis Sidang, Ryan Arnando sampaikan putusan hasil sidang pada kamis, 17 Mei 2023

Pesawaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran – Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan sidang Penanganan Pelanggaran administratif Pemilihan Umum terhadap laporan yang diajukan oleh Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung dengan terlapor KPU Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan laporan yang diajukan oleh Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung a.n Asmadi pada tanggal 26 April 2023, diterima dan dicatat dalam buku dengan nomor register laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.11/IV/2023 tanggal 27 April 2023.

Isi laporan yang diajukan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkaitan dengan ketidak patuhan KPU Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan tata cara, prosedur atau mekanisme pelaksaan verifikasi faktual kedua dukungan calon perseorangan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Sidang Penanganan Pelanggaran administratif Pemilihan Umum adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dimana setiap proses prosedur pelaksanaan sidang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Pelaksanaan sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Pesawaran dimulai sejak tanggal 2 Mei 2023 s.d 17 Mei 2023 pada hari kerja, pelaksanaan sidang selama ± 9 hari tersebut menghadirkan saksi pelapor dan terlapor, serta saksi ahli terlapor dan lembaga lain yakni PKD dan Panwaslu Kecamatan Negeri Katon untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang dapat meyakinkan majelis dalam mengambil keputusan.

Sidang dilaksanakan secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui instagram Bawaslu Kabupaten Pesawaran, sehingga masyarakat dapat melihat proses jalannya sidang sejak awal sampai dengan sidang putusan. Proses sidang tidak mengalami penundaan dikarenakan pihak pelapor dan terlapor selalu menaati aturan yang telah di tetapkan.

Sesuai dengan hasil pleno pada tanggal 16 Mei 2023, Putusan Ketua dan Anggota Majelis menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti secara sah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pelaksaan verifikasi faktual kedua dukungan calon perseorangan peserta Pemilu, dikarenakan terlapor telah melaksanakan verifikasi faktual kedua di Kabupaten Pesawaran berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam putusan Bawaslu Kabupaten Pesawaran Nomor 001/KP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.11/IV/2023 Tanggal 17 Mei 2023.

Humas Bawaslu Kabupaten Pesawaran

Tag
BERITA
PENGUMUMAN