Lompat ke isi utama

Berita

PEMANTAU PEMILU PADA PEMILU TAHUN 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Menginstruksikan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk Mengkaji Kembali Perbawaslu 4 tahun 2018

Pesawaran – Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengikuti pelaksanaan kegiatan peluncuran serentak MEJA BANTUAN PEMANTAU PEMILU 2024 yang dilakukan secara daring oleh Bawaslu RI, Jumat (10/06/2022)

Pengertian Pemantau Pemilu menurut undang-undang dan Peraturan Bawaslu lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Pemantau Pemilu memiliki tugas memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang mana dalam hal ini tidak hanya memantau proses pelaksanaan Pemilihan Umum dari awal sampai dengan akhir, tetapi juga bagaimana kinerja Penyelenggara dan Peserta Pemilihan Umum.

Dilaksanakannya peluncuran serentak MEJA BANTUAN PEMANTAU PEMILU 2024 ini membuka peluang yang luas bagi masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menjadi salah satu bagian dari Pemantau Pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Riswanto Mengikuti Kegiatan peluncuran serentak MEJA BANTUAN PEMANTAU PEMILU 2024.

Perlunya Pemantau Pemilu baik di RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, adalah sebagai bentuk peran masyarakat dalam mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024.

FIX-RILIS-Launching-Helpdesk-pemantauDownload

Siaran Pers Bawaslu RI Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Tag
BERITA