Lompat ke isi utama

Berita

FERY IKHSAN SAMPAIKAN HASIL PENGAWASAN FAKTUAL

Fery Ikhsan sampaikan arahan tentang bagaimana proses pengawasan verifikasi faktual Bacalon DPD Pemilu Tahun 2024

Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD menuru jadwal dilaksanakan pada tanggal 06 s/d 26 Februari 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 105 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, KPU Kabupaten/Kota menyusun lembar kerja Verifikasi Faktual PPS dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS berdasarkan formulir MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV dan menyampaikan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS kepada PPS melalui PPK.

Sementara itu, pengawasan verifikasi faktual tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD dan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, dengan melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/desa Se-Kabupaten Pesawaran." ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan

“Pengawasan Verifikasi Faktual Kesatu dilakukan untuk memastikan melalui penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku." lanjut Fery

Pengawasan ini dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.

Syarat pemilih Pendukung DPD sesuai dengan ketentuan perundangan yakni berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTPel atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih, tidak memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupateen psawaran telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Pemilu Tahun 2024. Masyarakat dapat melaporkan adanya penggunaan data diri (KTP/KK) sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Cek Pendukung Bakal Calon Anggota DPD melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang beralamat Jln. A. Yani Nomor 113 Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, atau di Kantor Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesawaran terdekat.

Fotografer : Rohman

Ditulis oleh Fery Ikhsan

Tag
BERITA