Lompat ke isi utama

Berita

FATIH SAMPAIKAN PEMAHAMAN REGULASI MERUPAKAN PONDASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

Fatih Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampaikan pemahaman regulasi pondasi dalam penyelesaian sengketa Pemilu pada Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu tahun 2024 di Kyriad Hotel Bandar Lampung, Minggu (01/10).

Pesawaran - Bawaslu Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kyriad Hotel Bandar Lampung, Minggu (01/10).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Fatihunnajah Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Dalam sambutannya Fatih menyampaikan pengawas Pemilu perlu memahami bagaimana alur dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu.

"Pengawas Pemilu perlu perkuat pemahaman regulasi, bagaimana alur dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2024, sebab kedepan akan ada potensi sengketa dalam tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), kampanye, maupun tahapan lainnya," ujarnya.

Fatih menambahkan, sengketa Pemilu dapat terjadi antar Peserta Pemilu maupun Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini dikeluarkannya Keputusan KPU.

"Sengketa Pemilu disebabkan karena adanya Peserta Pemilu yang merasa dirugikan dan dapat terjadi antar Peserta Pemilu maupun Peserta Pemilu dengan Penyelenggaran Pemilu yang dalam hal ini dikeluarkannya Keputusan KPU. Oleh sebab itu, pengawas Pemilu perlu cekatan dalam mengidentifikasi potensi terjadinya sengketa Pemilu serta mengambil langkah untuk mencegah terjadinya permasalahan yang nantinya hal ini bisa diselesaikan dengan baik dengan tidak mengganggu jalannya proses Pemilu," ucapnya.

Sebagai peserta pada kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota beserta Staf yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran dan juga menghadirkan narasumber yakni Rudi Antoni selaku Akademisi Universitas Tulang Bawang dan Yusdianto selaku Akademisi Universitas Lampung.

Tag
BERITA